Bacaleg DPD dari Pengurus Parpol Harus Mundur dari Kepengurusan

Insi Nantika Jelita
24/7/2018 19:04
Bacaleg DPD dari Pengurus Parpol Harus Mundur dari Kepengurusan
()

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diisi oleh pengurus partai politik. KPU meminta pengurus parpol yang menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) DPD untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan.

"Tidak ada formulir yang harus melampirkan bahwa mereka dari parpol atau bukan. Kalau anda dari parpol, silakan anda mengajukan pengunduran diri. Pengunduruan dirinya disampaikan ke KPU." jelas Arief Budiman di Jakarta, Selasa (24/7).

Pihaknya juga akan menyesuaikan putusan MK ini dengan tahapan Pemilu 2019. Namun ia memastikan tidak akan melebihi tahapan pengumuman daftar calon tetap (DCT). Adapun menurut jadwal, DCT mulai disusun pada 14 September 2018 dan ditetapkan pada 20 September 2018 mendatang.

"DCT itu sudah tak bisa berubah lagi. Yang penting sebelum itu sudah ada surat pengunduran diri." pungkasnya.

Saat ditanyai mengenai payung hukum seperti apa, Arief belum memastikannya, apakah berupa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) atau Surat Edaran KPU. Ia mengungkapkan banyak hal yang harus dipertimbangkan, terlebih jika membuat PKPU. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya