Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang tidak terima dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi terkait tidak diperbolehkannya anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diisi oleh pengurus partai politik.
"Putusan itu bertentangan dengan konstitusi," kata OSO yang juga menjabat sebagai Ketua DPD RI, di Gedung DPR RI, 24/7).
Saat ditanya lebih jauh, ia tak bisa merinci pasal mana dalam UUD 1945 yang dilanggar MK. OSO juga menegaskan semestinya dalam membuat keputusan, MK harus memberitahukannya terlebih dahulu kepada DPR RI. "Harusnya membuat putusan itu dengan sepengetahuan DPR. Harus," tegasnya.
Pihaknya juga belum dapat memastikan apakah akan mematuhi putusan tersebut atau tidak. "Mereka kan bukan malaikat," pungkasnya.
Adapun putusan MK yang melarang anggota DPD berasal dari parpol bernomor 30/PUU-XVI/2018 dan dibacakan pada Senin (23/7) lalu terhadap pasal 182 huruf l UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan adanya putusan ini, OSO merupakan salah satu orang yang terdampak karena harus memilih untuk menanggalkan jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Hanura atau mengundurkan diri demi mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPD RI.(OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved