Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya meminta sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) melakukan tes ulang narkoba karena dinyatakan tidak sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan KPU (PKPU) 20 tahun 2018. PKPU itu memuat pelarangan pencalonan eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi menjadi anggota legislatif, baik di daerah maupun di pusat.
"Keputusan KPU agar mereka melakukan tes ulang bebas narkoba sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Komisioner KPU Surabaya Nurul Amalia di Surabaya, Selasa (24/7).
Sesuai PKPU tersebut, kata dia, tes bebas narkoba yang dilakukan sejumlah bacaleg harus memenuhi semua unsur yakni bebas dari narkoba, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA). Namun, ia masih menemukan bacaleg yang dalam lampirannya menunjukkan bebas zatu zat saja.
"Apa mungkin satu zat bisa mewakili tiga jenis yang disyaratkan? Makanya kita minta diulang agar sesuai dengan standar yang disebut dalam PKPU," katanya.
Saat ditanyakan namanya, pihaknya enggan membeberkan. Hasil verifikasi yang dilakukannya akan diserahkan kembali kepada bacaleg yang bersangkutan untuk dilengkapi syarat yang belum terpenuhi.
Nurul mengatakan bacaleg yang kurang persyaratan tersebut bisa melengkapi pada masa perbaikan berkas bacaleg pada tanggal 22 hingga 31 Juli 2018 mendatang. Hingga saat ini, pihaknya baru menerima perbaikan berkas bacaleg dari DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"PKS merupakan partai pertama yang serahkan perbaikan dokumen bacalegnya. Hanya lima bacaleg yang perlu perbaikan dari 50 bacaleg yang
diajukan," katanya. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved