Komisioner KPUD Diminta MK Berjumlah 5 Orang, Mendagri Pertanyakan Anggaran

Putri Anisa Yuliani
24/7/2018 14:37
Komisioner KPUD Diminta MK Berjumlah 5 Orang, Mendagri Pertanyakan Anggaran
(MI/Putri Yuliani )

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa jumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tingkat kabupaten/kota berjumlah lima orang. Ini menjadi simpulan putusan MK atas perkara nomor 31/PUU-XVI/2018.

Adapun MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 10 ayat (1) huruf c dan Pasal 52 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 tetang Pemilu, khususnya frasa '3 (tiga) atau 5 (lima) orang'. Oleh karena itu, komisioner KPU di tingkat kabupaten/kota yang sebelumnya berjumlah tiga orang sesuai ketentuan luas wilayah, jumlah penduduk dan jumlah wilayah administrasi pemerintahan menjadi rata sebanyak lima orang.

"Ya, menambah orangnya bisa saja. Tapi, bagaimana dengan anggaran," kata Tjahjo saat ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Selasa (24/7).

Tjahjo mengatakan butuh anggaran cukup besar guna menambah jumlah anggota KPU tingkat kabupaten dan kota di seluruh Indonesia yang berjumlah 548 daerah. Untuk itu, pihaknya masih harus berkoordinasi dengan KPU serta Kementerian Keuangan untuk menjalankan putusan MK ini.

"Karena yang harus ditambah ini anggota KPU tingkat kabupaten dan kota seluruh Indonesia lho. Itu banyak sekali jumlahnya," ujarnya.

Meskipun demikian, pihaknya akan tetap berupaya menjalankan putusan MK tersebut karena sifatnya yang final dan mengikat. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya