Pemerintah Evaluasi Fungsi LP

Tesa Oktiana Surbakti
24/7/2018 08:55
Pemerintah Evaluasi Fungsi LP
DIPERBAIKI DAN DISEMPURNAKAN: Jaksa Agung HM Prasetyo menyalami Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) seusai upacara Hari Bhakti Adhyaksa Ke-58 di Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin. Prasetyo berpesan momen ulang tahun merupakan saat yang tepat meng(PUSPENKUM KEJAKSAAN AGUNG)

KEMENTERIAN Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) akan mengevaluasi pengelolaan lembaga pemasyarakatan (LP). Hal itu berkaitan dengan tertangkapnya Kepala LP Sukamiskin, Bandung Wahid Husen yang ditengarai memberikan fasilitas mewah kepada narapidana dengan imbalan ratusan juta rupiah.

"Pengelolaan LP yang katakanlah tidak terkontrol dengan baik, kan sudah terjadi berulang-ulang. Saya sendiri sudah peringatkan supaya tidak ada aksi atau katakanlah kegiatan yang justru mengingkari fungsi LP itu untuk apa," kata Menko Polhukam Wiranto di Jakarta, kemarin.

Ia menyayangkan modifikasi fasilitas LP yang dilakukan sejumlah oknum. Dalam kasus di LP Sukamiskin yang melibatkan narapidana Fahmi Darmawansyah, tahanan yang semestinya jauh dari fasilitas mewah malah menikmati fasilitas bak hotel. Dari kamar mandi pribadi dengan toilet duduk, lemari pendingin, televisi, hingga pendingin ruangan. Bila penerapan aturan menjadi longgar, fungsi LP tidak akan efektif.

"Kalau LP seperti hotel atau lembaga pelatihan, ya antarnapi itu kemudian saling sebarkan ilmu. Apakah masalah narkoba atau terorisme. Itu kan nilai LP menjadi tergerus. Oleh karena itu, nanti akan dilakukan pengkajian lebih mendalam lagi untuk memberikan satu parameter agar tidak terulang lagi," tegas Wiranto.

Ia mengakui posisi LP Sukamiskin yang berada di tengah kota tidak kondusif. Semula, LP yang mayoritas peninggalan Belanda dibangun di pinggiran kota. Namun, sei-ring majunya pembangunan wilayah, posisi LP pun berubah di tengah kota. Idealnya, keberadaan LP di area pinggiran atau wilayah yang jauh dari permukiman.

Menurutnya, LP yang lokasi-nya dekat dengan masyarakat rentan terhadap praktik penyalahgunaan wewenang.

"Masalah utama sebenarnya, ya lokasi yang ada di tengah kota karena sangat mudah interaksi antara masyarakat dan penghuni LP. Suasana perkotaan inilah yang membuat LP kehilangan kontrol."

Dia menyebut pulau-pulau yang belum berpenghuni dapat dipilih pemerintah untuk membangun LP baru. Di Pulau Nusakambangan, misalnya, pemerintah sudah memutuskan menambah tiga LP baru guna memperkuat kapasitas.

Ia mengakui hampir seluruh LP di Indonesia mengalami kelebihan penghuni, mulai level 50% sampai 100%.

Integritas petugas

Jaksa Agung HM Prasetyo menilai pemindahan lokasi LP napi korupsi boleh saja dilakukan. Namun, ia menyangsikan wacana itu mampu menjawab persoalan, khususnya menyangkut integritas petugas.

"Bisa saja seperti itu, ya. Tapi kembali saya katakan, di mana pun dipindahkan tetap terpulang juga kepada pembinaan narapidana di LP," katanya.

Menurutnya, Korps Adhyaksa tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan argumen apakah setuju atau tidak dengan wacana tersebut. Posisi Kejaksaan sebatas eksekutor saat putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai KPK seperti tidak ada kerjaan. Menurutnya, KPK saat ini sibuk mencari sensasi untuk menekan agar RKUHP tidak diteruskan. "Itu yang saya dengar. Presidennya ditakut-takuti, tangkap sana tangkap sini yang bukan pekerjaan dia," ungkap Fahri.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo menilai wacana penempatan napi korupsi di LP khusus patut untuk dipertimbangkan. (Gol/Opn/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya