Putusan MK Diketok, OSO tidak Bisa Rangkap Jabatan

Akhmad Mustain
23/7/2018 21:25
Putusan MK Diketok, OSO tidak Bisa Rangkap Jabatan
(MI/Ramdani)

DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari menegaskan bahwa dengan diketoknya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang menguji Pasal 182 huruf l UU Pemilu, Oesman Sapta Odang tidak bisa lagi merangkap Ketua Umum Partai Hanura dan Anggota DPD, apalagi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

"Harus mundur dia. Dia tetap bisa jadi Ketua DPD asal tinggalkan partai Hanura," ujar pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas tersebut, Senin (23/7).

Feri menegaskan bahwa putusan itu merupakan putusan yang luar biasa karena mengubah dominasi partai di tubuh DPD. Bahkan bisa berdampak kepada pengurus partai yang menjadi anggota DPD di masa depan untuk mundur dari partai politik.

"Putusan ini berlaku saat ini juga. Putusan MK ini sangat bagus," tegas Feri. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya