Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ADA adagium, pernyataan politik sering bermakna sebaliknya. Ketika seorang politikus menyatakan tidak menginginkan suatu jabatan, sesungguhnya ia justru sedang mengincar jabatan itu.
"Tidak percaya? Bertanyalah pada Jusuf Kalla dan Anies Baswedan. Kini, nasib Anies ada di balik manuver JK (sebutan Kalla)," ungkap Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Pusat, TM Mangunsong, melalui keterangannya, Senin (23/7).
Seperti diberitakan, JK, pada Jumat (20/7), mengajukan diri sebagai pihak terkait uji materi syarat calon wakil presiden (cawapres) di Mahkamah Konstitusi dalam perkara No 60/PUU-XVI/2018 yang diajukan Perindo. Perindo yang diketuai Hary Tanoesoedibjo menggugat
Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menghalangi JK maju lagi sebagai cawapres pada Pilpres 2019.
Pasal 7 UUD 1945 menyatakan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, sesudahnya dapat dipilih dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Dengan kata lain, Presiden dan Wakil Presiden tak bisa menjabat lebih dari dua periode dalam jabatan yang sama," kata Mangunsong yang juga Ketua Umum Koalisi Masyarakat Penggerak Good Governance (Kompagg).
Adapun Pasal 169 huruf n UU Pemilu menyatakan, syarat menjadi presiden dan wapres adalah belum pernah menjabat di posisi itu selama dua kali masa jabatan untuk jabatan yang sama.
"Dalam Putusan MK No 22/PUU-VII/2009, aturan mengenai lamanya satu masa jabatan kembali dipertegas. Satu kali periode hitungannya kalau sudah menjabat setengah atau lebih dari masa jabatan. Artinya, presiden atau wapres yang sudah menjabat 2,5 tahun atau lebih sudah dihitung menjabat selama satu periode. Aturan ini berlaku bagi pejabat dengan masa jabatan yang diemban secara berturut-turut atau pun dengan jeda," kata Mangunsong.
Terkait dalih JK bahwa mestinya yang dibatasi jabatannya ialah presiden, bukan wapres, karena posisi wapres adalah pembantu presiden seperti menteri, menurut Mangunsong, JK tak menyadari betapa bahayanya masa jabatan presiden/wapres yang tak dibatasi.
"Absolutnya kekuasaan seperti pernah terjadi di rezim Orde Baru bisa terulang," cetusnya sambil mengutip ungkapan Lord Acton (1834-1902) 'power tends to corrupt and absolute power corrupt absolutly' (kekuasaan itu cenderung korup dan kekuasaan yang absolut akan absolut pula korupsinya).
Padahal, kata dia, dalam beberapa kesempatan JK menolak tawaran menjadi cawapres lantaran terbentur konstitusi. JK mengaku beberapa orang memang memiliki argumentasi lain mengenai konstitusi, tetapi ia ingin menghargai UUD 1945 yang telah diamendemen untuk menghindari seseorang menjabat tanpa batas.
"Di sisi lain, Kamis (28/7), MK menolak judicial review Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang dimohonkan dua WNI. Akankah MK kembali menolak uji materi pasal yang sama? Kita tidak tahu pasti. Kalau MK konsisten di jalan yang benar, lembaga penjaga konstitusi ini tentu akan menolak gugatan Perindo.
Namun, bila melihat di belakang Perindo ada ‘raja media’ Hary Tanoe, segala kemungkinan bisa terjadi. Dengan kekuatan sumber daya dan sumber dana yang dimiliki, ia bisa menggiring opini publik bahkan memengaruhi majelis hakim MK. Bukan rahasia lagi, di republik ini hukum masih banyak berpihak kepada yang kuat," terangnya.
Sementara apa pun putusan MK, kata Mangunsong, akan berpengaruh terhadap nasib Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Bila MK menolak gugatan Perindo dan peluang JK maju lagi sebagai cawapres tertutup, imbuh dia, peluang Anies menjadi capres/cawapres justru terbuka lebar tuturnya.
Anies juga menyatakan akan tetap di DKI menjadi gubernur, tak akan maju di Pilpres 2019 karena sudah ada Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
"Namun siapa sangka bila sesungguhnya ia sedang membidik jabatan presiden/wapres, sebagaimana Jokowi saat menjabat Gubernur DKI?” tanyanya.
Apalagi, kata Mangunsong, akhir-akhir ini JK rajin 'mempromosikan' Anies ke berbagai kalangan, termasuk ke Nahdatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah.
"Bila menjadi cawapres tak bisa, bisa jadi JK akan maju sebagai capres. Cawapres JK bisa Anies Baswedan. Dalam politik, tak ada kawan atau lawan abadi, yang abadi kepentingan.
Bila JK masih bisa menjadi cawapres, nasib Anies bisa terkatung-katung, harus menunggu lima tahun lagi sampai JK nyapres di Pilpres 2024. Tak mungkin JK maju sebagai cawapres 2019, dalam waktu bersamaan mengajukan Anies sebagai cawapres atau capres di pihak lawan," tambahnya.
Bila gugatan Perindo ditolak, JK bisa maju sebagai capres atau menjadi king maker.
"Di sinilah peluang Anies terbuka lebar. Namun belum ada parpol yang mengajukan Anies. Maka ia hanya berharap pada JK, sebagaimana pada Pilkada DKI 2017 yang menyorongkan nama Anies ke Prabowo juga JK.
Yang menyorongkan nama Anies untuk menduduki kursi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kepada Jokowi juga JK," tandasnya seraya menambahkan, kekuasaan memang selalu menggiurkan apalagi bagi para pemburu dan penikmatnya, sehingga peluang sekecil apa pun akan selalu dicari demi kekuasaan itu. (RO/OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved