Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Hukum dan Hak Asasi Manusia merespons permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menempatkan narapidana kasus korupsi di satu sel, selain Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Ada pula beberapa pihak yang mengusulkan agar Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, dipilih sebagai solusi.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan pihaknya akan melakukan kajian dan evaluasi terkait wacana tersebut. Keseriusan itu dibuktikan dengan memerintahkan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami membalas surat lembaga antirasywah.
"Kemungkinan beberapa lapas di setiap provinsi yang dimintakan dan sudah dikirimkan Ibu Dirjen untuk menempatkan napi koruptor agar jangan dikirim lagi ke Sukamiskin. Ini beberapa waktu lalu sudah kita kirimkan, sebetulnya atas memang permintaan KPK," ujar Yasonna kepada wartawan di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (23/7).
Menurut dia, usulan yang disampaikan KPK, apalagi dikaitkan dengan insiden pengungkapan kasus dugaan suap yang dilakukan KPK di Lapas Sukamiskin, justru semakin mendorong Kemenkumham untuk terus melakukan evaluasi.
"Pasti kita sudah lakukan segera tentang penempatan secara eksklusif. Ini, kan sangat kelihatannya menggoda. Banyak petugas yang selama saya menjadi menteri, ini kali kelima saya harus menggati Kalapas Sukamiskin."
Pascapetaka tersebut, imbuh dia, Dirjen PAS Kemenkumham telah melakukan inspeksi mendadak di seluruh kantor wilayah, termasuk Lapas Sukamiskin. Operasi pembersihan itu dijadikan momentum untuk reformasi dan perubahan total.
Terpisah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengakui bahwa pihaknya sudah mendengar usulan penempatan narapidana kasus korupsi di Pulau Nusakambangan.
"Ya, itu kan bukan hanya keinginan KPK sebetulnya, makanya perlu dikaji lagi," katanya.
Ia mengemukakan, pemindahan para narapidana kasus korupsi tidak begitu saja dilakukan. Apalagi jika dilakukan dengan terburu-buru lantaran adanya kasus di Lapas Sukamiskin. Pemindahan napi korupsi perlu melibatkan banyak pihak.
"Kalau diperlukan jangan di sana lagi (Lapas Sukamiskin). Ada yang mengusulkan ke mana? Ke Nusakambangan nanti kita pikirkan dan usulkan."
Meski demikian Agus menegaskan bahwa pemindahan para pelaku praktik lancung itu masih sebatas usulan. KPK pun sejauh ini belum pada posisi setuju atau menolak usulan tersebut.
Jaksa Agung HM Prasetyo menambahkan, pemindahan lokasi penahanan narapidana kasus korupsi boleh saja dilakukan. Namun, ia sangsi apakah wacana tersebut mampu menjawab persoalan, khususnya menyangkut integritas petugas.
"Bisa saja seperti itu, ya. Kembali saya katakan di mana pun dipindahkan tetap terpulang juga kepada aparat pelaksana pembinaan narapidana di lapas," katanya.
Menurutnya, Korps Adhyaksa tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan argumen apakah setuju atau tidak dengan wacana tersebut. Kejaksaan posisinya sebatas eksekutor ketika putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap.
"Itu kewenangan sepenuhnya beralih kepada Kemenkum dan HAM. Di situ ada Ditjen Pemasyarakatan dan lain sebagainya. Nanti tentunya mereka mereka akan pertimbangkan dan mengevaluasi dengan berbagai macam kejadian ini, langkah apa yang terbaik harus dilakukan untuk me-minimize atau bahkan meniadakan kemungkinan terjadinya penyimpangan, dan juga hal-hal yang tidak harus terjadi di lingkungan LP."
KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas mewah terhadap narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin. Mereka ialah Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen, staf Wahid bernama Hendy Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah, dan napi umum Andri Rahmat selaku tangan kanan Fahmi.
Dalam OTT Sabtu (21/7) dini hari itu, KPK menyita uang tunai Rp279,92 juta dan US$1.140 serta dokumen kendaraan, termasuk dua mobil yang diduga diberikan Fahmi kepada Wahid Husen. Wahid telah memberikan Fahmi beragam kemewahan di dalam tahanan, seperti kamar mandi pribadi dengan toilet duduk, shower, exhaust fan, pemanas air, lemari pendingin, televisi, pendingin ruangan, dan rak buku. Biaya kamar khusus itu ditaksir mencapai Rp200 juta-Rp500 juta. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved