Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, terjadi secara sistematis.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sri Puguh BUdi Utami mengaku, KPK tentu punya dasar menyampaikan seperti itu.
"Tentunya kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Nanti kesimpulannya seperti apa, kita lihat ke depan," terangnya kepada Media Indonesia di Jakarta, Senin (23/7).
Sri mengaku, jika melihat apa yang telah terjadi di Lapas Sukamiskin memang ada keterlibatan sejumlah pihak. Pun jika ada indikasi seperti itu, pihaknya belum bisa memberikan komentar.
"Memang ada keterlibatan beberapa pihak ya. Oleh karena itu, kita tunggu hasil dari KPK saja," tegasnya.
Sri menambahkan, terkait persoalan di Lapas Sukamiskin tim intelijen telah diturunkan dan saat ini tengah melaksanakan tugasnya.
"Semoga segera mendapatkan kejelasan ya. Kami tidak mau menebak-nebak. Proses hukum biar terus berjalan sehingga persoalan ini terang," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku, korupsi di Lapas Sukamiskin terjadi secara sistematis.
Menurutnya, korupsi di Lapas Sukamiskin, suatu hal yang sangat ironi dan memprihatinkan. Sebab, tujuan memasukkan orang yang melakukan tindak pidana korupsi ke lapas itu agar memberikan efek jera, malah mendapat perlakuan yang berbeda dan pengelolaannya banyak korupsi. Tentunya hal tersebut sangat memprihatinkan.
KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fasilitas narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin.
Mereka yakni, Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Hendy Saputra selaku staf Wahid, napi korupsi Fahmi Darmawansyah, dan napi umum Andi Rahmat selaku tangan kanan Fahmi.
Pemberian itu diduga imbalan dari Fahmi Darmawansyah yang telah mendapatkan fasilitas sel kamar di Lapas Sukamiskin.
Atas perbuatannya, Kalapas Sukamiskin dan stafnya selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan, Fahmi dan Andi Rahmat selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved