Yasonna: Ini Betul-Betul Memalukan!

Golda Eksa
23/7/2018 19:40
Yasonna: Ini Betul-Betul Memalukan!
(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

MENTERI Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengaku stres pasca peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

"Jadi, saya sampaikan ke jajaran ini momen kami untuk bersih-bersih. Saya akui betul-betul ini memalukan, saya stres kebangetan banget sudah tidak bisa ditolerir," kata Yasonna saat konferensi pers di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (23/7).

Ia pun mengingatkan agar pegawai Lapas di seluruh Indonesia untuk menguatkan integritas agar kejadian di Lapas Sukamiskin tidak terulang kembali.

"Maka saya katakan protap harus jalan. Kalau protap jalan, SOP harus jalan. Itu sebabnya, saya sudah keliling 17 provinsi saya secara pribadi ketemu mereka untuk kuatkan integritas mereka. Untuk minta anak-anak muda ini untuk tingkatkan integritasnya," ucap Yasonna.

Yasonna juga mengungkapkan bahwa pihaknya memang saat ini tengah mengadakan revitalisasi dan pembenahan Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia.

"Kami sedang mengadakan revitalisasi pembenahan Lapas Rutan di seluruh Indonesia, di tengah-tengah proses ini kami menemukan peristiwa yang sangat memalukan ini. Untuk itu, Ibu Dirjen (Pemasyarakatan) sudah menyampaikan sikap kami minta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia," ujar Yasonna.

Seperti diberitakan, KPK baru saja menetapkan empat tersangka suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung.

Empat tersangka itu, yakni Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD), dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.  

Diduga sebagai penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.

KPK menduga Wahid Husein menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (21/7) malam.

Penerimaan-penerimaan tersebut, kata Syarif, diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri
Rahmat.

Dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) itu, lanjut Syarif, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Kemudian, kata dia, uang total Rp279.920.000 dan US$1.410 dolar, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

Dalam konferensi pers itu, KPK juga menampilkan video yang menunjukkan salah satu sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah suami dari artis Inneke Koesherawati.

Dalam kamar Fahmi terlihat berbagai fasilitas layaknya di apartemen seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan water heater, kulkas, dan spring bed.

Sebelumnya, Fahmi yang merupakan Direktur PT Merial Esa telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 31 Mei 2017 lalu. Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, suami dari artis Inneke Koesherawati itu divonis dua tahun delapan bulan
penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Fahmi terbukti menyuap empat orang pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI senilai SGD309.500, US$88.500, 10 ribu Euro, dan Rp120
juta.

Sebagai pihak yang diduga penerima Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Kemenkumham pun telah memberhentikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Jawa Barat Indro Purwoko dan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Jawa Barat Alfi Zahrin atas peristwa OTT di Lapas Sukamiskin itu. (Ant/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya