Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
USULAN narapidana korupsi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dinilai kurang tepat kalau pengawasan dari petugas lapas masih saja sama.
Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengatakan, ditempatkan di penjara mana pun, jika pengawasan di lapas tersebut tidak diperketat, sejumlah narapidana sudah bisa dipastikan masih bisa mencari kelemahan petugas sehingga bisa seenaknya melakukan apa saja yang diinginkan di dalam.
"Ya, sebenarnya di mana pun, selama tingkat pengawasannya yang penting ketat pasti tidak akan terulang kasus seperti di Lapas Sukamiskin,” terangnya kepada Media Indonesia di Jakarta, Senin (23/7).
Agus menyebutkan, kenapa kemudian banyak narapidana korupsi yang minta dipindah dari rumah tahanan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya, karena penjagaannya yang ketat. Penjaganya pun enggak bisa negosiasi," jelasnya.
Oleh karena itu, lanjut Agus, jika pengawasan ketat di mana pun narapidana korupsi itu ditahan tidak akan bisa macam-macam.
"Saya pikir lebih baik kalau terisolir. Pengawasan ketat, pasti tidak akan macam-macam," tegasnya.
Selain pengawasan yang perlu diperketat, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) yang membawahi langsung Lapas dan Rumah Tahanan, harus menyeleksi dengan baik petugas yang ingin ditempatkan di Lapas dan Rutan tersebut.
"Biar apa, biar petugasnya benar-benar bertugas. Bisa menolak suap dan tindakalan lain yang bisa dimainkan narapidana. Saya pikir itu yang perlu dipertegas. Pengawasan ketat dibarengi dengan petugas yang sesuai kriteria, pasti tidak akan ada kasus di Lapas Sukamiskin terulang," tandas Agus.
Sebelumnya, sejumlah pihak mengusulkan agar KPK menahan seluruh narapidana korupsi di Lapas Nusakambangan. KPK pun menanggapi usulan itu dengan sangat bijak.
KPK mengaku, akan mengkaji sejumlah usulan tersebut melalui rapat bersama unsur pimpinan KPK.
Sebagaimana diberitakan, usulan ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. OTT KPK itu terkait dugaan suap untuk mendapatkan ruang tahanan mewah di Lapas Sukamiskin. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved