Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN Mahkamah No 30/PUU-XVI/2018 yang menguji Pasal 182 huruf l UU Pemilu yang mengeksplisitkan larangan pengurus parpol menjadi anggota DPD mulai berlaku pada hasil pileg 2018. Namun, mestinya bagi yang berpikir bijak, melepaskan salah satu jabatannya.
"Jika para anggota DPD yang sekaligus menjadi pengurus parpol saat ini mau berpikir bijak, maka sesungguhnya dengan argumentasi pendukung yang telah dibeberkan MK, mereka pun seharusnya bisa mengambil keputusan sendiri, melepaskan salah satu entah keanggotaan di DPD atau kepengurusan di Parpol," ujar Peneliti Senior Forum Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus di Jakarta, hari ini.
"Ini kalau kita bicara tentang kualitas personal anggota DPD yang berintegritas. Mereka tak seharusnya bertindak karena semata-mata diperintahkan UU saja. Tetapi begitu ada penjelasan soal makna keterwakilan mereka, dan menyadari bahwa praktek yang dilakukan dengan sekaligus menjadi anggota DPD dan pengurus partai merupakan sesuatu yang inkonstitusional, maka harusnya sebagai wakil daerah yang berintegritas, mereka harus memutuskan mundur dari salah satunya," imbuhnya.
Menurut Lucius, bahwa keputusan MK memang tak mampu langsung dieksekusi untuk anggota DPD yang sekaligus pengurus parpol tertentu saat ini, mungkin dikarenakan Pasal yang diuji MK terkait UU Pemilu. UU Pemilu memang bicara tentang DPD yang akan datang (pasca Pemilu 2019). Akan tetapi minimal keputusan MK ini sudah menjawab keinginan publik selama ini yang menuntut ada ketegasan UU terkait dengan keanggotaan DPD yang harus bebas dari kader Parpol.
"Keputusan MK ini semestinya juga menjadi panduan untuk anggota DPD yang sekaligus menjadi pengurus parpol sekarang. Walupun dengan alasan teknis keputusan MK tersebut tidak bisa dieksekusi untuk anggota DPD yang ada saat ini, tetapi secara etik mestinya keputusan MK ini sudah menggugurkan legitimasi keanggotaan sejumlah anggota DPD yang sekaligus menjadi pengurus parpol," tuturnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved