Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Peneliti Senior Forum Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus mengapresiasi putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 yang menguji Pasal 182 huruf l UU Pemilu yang mengeksplisitkan larangan pengurus parpol menjadi anggota DPD. Putusan tersebut meneguhkan karakter representasi DPD yang terkait wilayah, bukan perwakilan politik.
"Keputusan tersebut telah memberikan ketegasan soal posisi DPD yang di dalam UU Pemilu nampak secara sengaja dihindari oleh pembuat UU sehingga tak mau menyebutkan larangan pengurus Parpol menjadi calon DPD," kata Lucius kepada Media Indonesia.com, hari ini.
Ia menyatakan, sejak lahir, konstitusi memang mengamanatkan DPD harus bebas bebas dari pengurus Parpol karena bertentangan dengan UU yang mengatur soal kharakter representasi DPD yang terkait wilayah (territorial representation), bukan perwakilan politik (political representation).
Oleh karena itu, KPU mesti menerjemahkan keputusan MK ini yang memang mnemerintahkan kepada KPU untuk meminta calon DPD membuat surat pengunduran diri dari kepengurusan Parpol jika menjadi calon DPD. Surat pengunduran diri itu tidak hanya mengikat seorang calon untuk masa pencalonan saja, tetapi harus menjangkau hingga waktu seseorang menjabat sebagai anggota DPD.
"Larangan bagi caleg/calon DPD pada saat pendaftaran mestinya tidak hanya untuk kepentingan pendaftaran/pencalonan saja, tetapi juga hingga masa jabatan jika terpilih dalam pemilu nanti," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, lanjutnya, MK sudah menyampaikan semua argumentasi yang memperkuat posisi DPD yang harus bebas dari pengurus parpol. Termasuk ancaman perwakilan ganda di MPR jika seorang anggota DPD sekaligus merupakan pengurus Parpol.
"Posisi seperti itu bisa membuat suara anggota DPD sekaligus menjadi suara parpol ketika bersidang di MPR. Juga soal latar belakang pembentukan DPD yang memang tak dimaksudkan untuk menampung kader parpol," tukasnya. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved