KPK Apresiasi KPU Batalkan Caleg Koruptor

Golda Eksa
23/7/2018 15:50
KPK Apresiasi KPU Batalkan Caleg Koruptor
(Ketua KPK Agus Rahardjo---MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi mengapresiasi langkah Komisi Pemilihan Umum yang berani mementahkan berkas lima bakal calon anggota legislatif eks narapidana kasus korupsi. Keputusan panitia penyelenggara pemilu perlu didukung demi menghadirkan para wakil rakyat yang berkualitas.

Demikian dikatakan Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan seusai upacara peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-58 Tahun 2018, di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/7).

"Itu sangat bagus. Saya pikir anggota legislatif yang kualitasnya makin bagus harus kita kedepankan," ujarnya.

Ia mengemukakan, keputusan KPU mendiskualifikasi lima bacaleg ke parpol masing-masing sangat tepat. Para calon wakil rakyat yang rencananya berlaga di pileg mendatang dinilai tidak memiliki integritas.

"Jadi sudah gagal dalam integritas. Dia pernah jadi koruptor. Kalau saya sangat setuju tidak menjadi anggota legislatif lagi. Iya, saya setuju (penggantian bacaleg)," pungkasnya.

Pemberitaan sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan berkas lima bacaleg eks koruptor telah dikembalikan. Mereka yang mendaftar sebagai calon anggota DPR RI, itu dinyatakan tidak lolos pada tahap proses administrasi. Arief pun enggan membeberkan identitas dan parpol lima bacaleg tersebut. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya