KPK: Pemindahan Napi Koruptor Jangan Gegabah

Golda Eksa
23/7/2018 15:03
KPK: Pemindahan Napi Koruptor Jangan Gegabah
(MI/Rommy Pujianto)

TERBONGKARNYA kasus suap yang melibatkan aparat di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, seolah menegasikan keamanan sebagai prioritas. Usulan memindahkan para koruptor ke LP Nusakambangan, Jawa Tengah, pun mengemuka.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengakui bahwa pihaknya sudah mendengar usulan tersebut. "Ya, itu kan bukan hanya keinginan KPK sebetulnya, makanya perlu dikaji lagi," ujar Agus kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (23/7).

Menurut dia, pemindahan para narapidana kasus korupsi tidak begitu saja dilakukan. Apalagi jika dilakukan dengan terburu-buru lantaran adanya kasus di LP Sukamiskin. Pemindahan napi korupsi perlu melibatkan banyak pihak.

"Kalau diperlukan jangan di sana lagi (LP Sukamiskin). Ada yang mengusulkan ke mana? Ke Nusakambangan nanti kita pikirkan dan usulkan."

Meski demikian Agus menegaskan bahwa pemindahan para pelaku praktik lancung itu masih sebatas usulan. KPK pun sejauh ini belum pada posisi setuju atau menolak usulan tersebut.

Jaksa Agung HM Prasetyo menambahkan, pemindahan lokasi penahanan narapidana kasus korupsi boleh saja dilakukan. Namun, ia sangsi apakah wacana tersebut mampu menjawab persoalan, khususnya menyangkut integritas petugas.

"Bisa saja seperti itu, ya. Kembali saya katakan di mana pun dipindahkan tetap terpulang juga kepada aparat pelaksana pembinaan narapidana di lapas," katanya.

Menurutnya, Korps Adhyaksa tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan argumen apakah setuju atau tidak dengan wacana tersebut. Kejaksaan posisinya sebatas eksekutor ketika putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap.

"Itu kewenangan sepenuhnya beralih kepada Kemenkum dan HAM. Di situ ada Ditjen Pemasyarakatan dan lain sebagainya. Nanti tentunya mereka mereka akan pertimbangkan dan mengevaluasi dengan berbagai macam kejadian ini, langkah apa yang terbaik harus dilakukan untuk me-minimize atau bahkan meniadakan kemungkinan terjadinya penyimpangan, dan juga hal-hal yang tidak harus terjadi di lingkungan LP."

KPK telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas mewah terhadap narapidana korupsi di LP Sukamiskin. Mereka ialah Kepala LP Sukamiskin Wahid Husen, staf Wahid bernama Hendy Saputra, napi korupsi Fahmi Darmawansyah, dan napi umum Andri Rahmat selaku tangan kanan Fahmi.

Dalam OTT Sabtu (21/7) dini hari itu, KPK menyita uang tunai Rp279,92 juta dan US$1.140 serta dokumen kendaraan, termasuk dua mobil yang diduga diberikan Fahmi kepada Wahid Husen. Wahid telah memberikan Fahmi beragam kemewahan di dalam tahanan, seperti kamar mandi pribadi dengan toilet duduk, shower, exhaust fan, pemanas air, lemari pendingin, televisi, pendingin ruangan, dan rak buku. Biaya kamar khusus itu ditaksir mencapai Rp200 juta-Rp500 juta. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya