MK Putuskan Pengurus Parpol Tidak Boleh jadi Anggota DPD

Nurjiyanto
23/7/2018 14:00
MK Putuskan Pengurus Parpol Tidak Boleh jadi Anggota DPD
(MI/Adam)

MAHKAMAH Konstitusi mengabulkan gugatan permohonan uji materi Pasal 182 huruf l frasa pekerjaan lain pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam putusannya Mahkamah menetapkan bahwa anggota DPD tidak dibolehkan untuk memiliki jabatan fungsionaris atau pengurus parpol.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik," kata Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/7).

Mahkamah dalam pertimbangannya mengatakan tidak adanya penjelasan terhadap frasa “pekerjaan lain" dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 182 huruf l UU Pemilu, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum apakah perseorangan warga negara Indonesia yang sekaligus pengurus partai politik dapat atau boleh menjadi calon anggota DPD.

Mahkamah menuturkan jika ditafsirkan dapat atau boleh maka hal itu akan bertentangan dengan hakikat DPD sebagai wujud representasi daerah dan sekaligus berpotensi lahirnya perwakilan ganda (double representation).

Pasalnya, jika calon anggota DPD yang berasal dari pengurus partai politik tersebut terpilih, maka partai politik dari mana anggota DPD itu berasal secara faktual akan memiliki wakil baik di DPR maupun di DPD sekalipun yang bersangkutan menyatakan sebagai perseorangan tatkala mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD. Dengan demikian hal itu dipandang bertentangan dengan semangat Pasal 22D UUD 1945.

"Sebaliknya, jika ditafsirkan tidak dapat atau tidak boleh, larangan demikian tidak secara ekplisit disebutkan dalam UU Pemilu, khususnya Pasal 182 huruf l. Oleh karena itu Mahkamah penting menegaskan bahwa perseorangan warga negara Indonesia yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD tidak boleh merangkap sebagai pengurus partai politik sehingga Pasal 182 huruf l UU Pemilu harus dimaknai sebagaimana tertuang dalam amar Putusan ini," ujar Hakim I Dewa Gede Palguna saat membacakan pertimbangan.

Mahkamah pun berpendapat karena proses pendaftaran calon anggota saat ini DPD telah dimulai, dalam hal terdapat bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak oleh putusan ini, KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap menjadi calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud.

"Dengan demikian untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945," ujarnya.

Hakim Palguna dalam pertimbangan Mahkamah mengatakan putusan Mahkamah keberlakuannya bersifat prospektif atau kedepan. Dengan demikian, anggota DPD yang juga pengurus partai politik yang telah terpilih menjadi anggota DPD sebelum adanya Putusan ini maka sesuai dengan prinsip presumption of constitutionality keanggotaan yang bersangkutan di lembaga tersebut (DPD) dianggap sesuai secara konstitusional.

"Sejalan dengan sifat prospektif putusan Mahkamah maka Putusan ini tidak berlaku terhadap yang bersangkutan kecuali yang bersangkutan mencalonkan diri kembali sebagai anggota DPD setelah Putusan ini berlaku sesuai dengan Pasal 47 UU MK. Mahkamah penting menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “pengurus Partai Politik” dalam putusan ini adalah pengurus mulai dari tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik yang bersangkutan," ungkapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya