Pengawasan Lapas dan Rutan Harus Lebih Intensif

M. Taufan SP Bustan
22/7/2018 20:25
Pengawasan Lapas dan Rutan Harus Lebih Intensif
( MI/RAMDANI)

WAKIL Koordinator Indonesian Corruption Watch Agus Sunaryanto menilai, adanya kamar mewah narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bukan persoalan baru.

Menurutnya, apa yang terjadi di Lapas Sukamiskin sebelumnya pernah terjadi di beberapa Lapas. Seperti di Rumah Tahanan (Rutan) Wanita Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Di lRutan ini, kata Agus, terpidana kasus suap Artalyta Suryani alias Ayin dan Limarita alias Aling, terpidana seumur hidup kasus narkoba, bak tinggal di sebuah hotel berbintang.

Parahnya, berdasarkan data ICW, semua fasilitas di kamar di rutan itu dibeli sendiri oleh ke dua narapidana. Namun, semua barang mewah itu kemudian diatasnamakan kepemilikannya ke unit Dharma Wanita pegawai di rutan.

“Terkait kasus di Lapas Sukamiskin tidak jauh berbeda dengan kasus di Rutan Pondok Bambu. Ya, inikan bukan kasus pertama, sudah pernah terjadi,” terang Agus kepada Media Indonesia di Jakarta, Minggu (22/7).

Oleh karena itu, ICW berharap adanya pengawasan yang intensif dan terus-menerus dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) kepada seluruh Lapas/Rutan yang ada di Indonesia.

“Jangan hanya mengandalkan laporan Kalapas saja, karena faktanya ada oknum Kalapas yang ditangkap karena terima suap,” ujar Agus.

Selain itu, kata dia, Kemenkum dan HAM juga harus lebih selektif dalam memilih Kalapas atau pun Karutan sebelum ditempatkan.

“Itu pasti tapi pengawasan terus menerus juga harus dilakukan karena godaan akan selalu ada apalagi berhadapan dengan napi korupsi, narkoba, dan lainnya,” tandas Agus.

Kamar mewah narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, punya tarif supermahal. Berdasarkan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tarif kamar di lapas tersebut mulai dari Rp200 hingga Rp500 juta.

KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fasilitas narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin.
Mereka yakni, Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Hendy Saputra selaku staf Wahid, napi korupsi Fahmi Darmawansyah, dan napi umum Andi Rahmat selaku tangan kann Fahmi.

Pemberian itu diduga imbalan dari Fahmi Darmawansyah yang telah mendapatkan fasilitas sel kamar di Lapas Sukamiskin. (E-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya