Kalapas Sukamiskin Terang-Terangan Minta Suap

M. Taufan SP Bustan
22/7/2018 19:43
Kalapas Sukamiskin Terang-Terangan Minta Suap
( ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/)

HASIL penyidikan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, kasus dugaan suap terkait fasilitas mewah narapidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, dilakukan secara gamblang.

Penyidik pun menemukan sejumlah bukti permintaan tersebut dilakukan secara langsung oleh tersangka dan tidak lagi menggunakan sandi atau kode terselubung lainnya.

“Jadi semua dilakukan dengan sangat terang. Termasuk pembicaraan tentang nilai kamar dalam rentang Rp200 hingga Rp500 juta per kamar,” terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada sejumlah jurnalis melalui grup whatsapp KPK, Minggu (22/7).

Menurutnya, sebelumnya KPK mengidentifikasi Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen yang telah ditetapkan sebagai tersangka, meminta mobil jenis Triton Athlete warna putih.

Bahkan, lanjut Febri, Wahid sempat menawarkan agar dibeli langsung di dealer yang sudah ia kenal.

“Namun karena mobil jenis dan warna tersebut tidak ada, akhirnya diganti dengan Triton warna hitam yang kemudian diantar dalam keadaan baru tanpa plat nomor ke rumah Wahid,” ungkapnya.

Febri menambahkan, KPK mengingatkan agar pembenahan secara serius harus dilakukan di Lapas Sukamiskin. Selain, KPK menitip pesan agar semua pihak harus berhenti hanya menyalahkan oknum apa lagi jika sampai menggunakan dalih-dalih pembenaran dan apa lagi terhadap konsdisi yang ditemukan tim KPK dalam kegiatan tangkap tangan di lapas tersebut.

“Kami meminta agar seluruh sel di Lapas Sukamiskin dan Lapas-Lapas lainnya semestinya dikembalikan sesuai standar,” tandasnya.

KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait fasilitas narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin.

Mereka yakni Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, Hendy Saputra selaku staf Wahid, napi korupsi Fahmi Darmawansyah, dan napi umum Andi Rahmat selaku tangan kann Fahmi.

Pemberian itu diduga imbalan dari Fahmi Darmawansyah yang telah mendapatkan fasilitas sel kamar di Lapas Sukamiskin.

 Atas perbuatannya, Kalapas Sukamiskin dan stafnya selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 Sedangkan, Fahmi dan Andi Rahmat selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (E-2)





Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto
Berita Lainnya