Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Ombudsman Tidak Tahu Pemberian Fasilitas di LP Sukamiskin

Irene Harty
21/7/2018 21:35
Ombudsman Tidak Tahu Pemberian Fasilitas di LP Sukamiskin
(MI/RAMDANI)

KOMISIONER Ombudsman Adrianus Maliala mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui adanya pemberian fasilitas dalam Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Justru ini malah enggak tahu," ungkapnya kepada Mediaindonesia.com di Jakarta, Sabtu (21/7).

"Kami memang banyak terima surat-surat kaleng ya tapi persisnya dari Sukamiskin rasanya enggak ada. Surat-surat itu dari berbagai tempat bukan dari Sukamiskin," lanjutnya.

Adrianus mengungkapkan menerima surat-surat kaleng menjadi hal yang biasa dari warga-warga dan pihaknya sulit mengecek kebenarannya sehingga hanya menampung.

"Enggak ada Sukamiskin. Kami terima surat dari warga binaan dari berbagai tempat. Enggak ada urusan dengan Sukamiskin, tapi kami enggak bisa cek kebenarannya karena surat kaleng apa validitasnya? Makanya kami kumpulkan saja dan saat bertemu dirjen pemasyarakatan kami sebutkan saja, itu saja," tandasnya. (X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya