PEMBAHASAN masalah pendaftaran pencalonan kepala daerah yang diusung oleh partai politik yang tengah berkonflik belum menemukan titik temu. Dalam rapat panitia kerja (panja) Komisi II bersama KPU, Kamis (23/4) malam, KPU meminta kepada Komisi II untuk memberikan masukan kepada KPU paling lambat hingga Senin (27/4).
"Kami menyarakan konsultasi ini sudah cukup. Silakan mereka lobi. Kami tunggu masukannya secara tertulis dan akan kami pelajari," ujar komisioner KPU Hadar Nafis Gumay usai menghadiri rapat bersama Komisi II di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Parlemen, Jakarta.
Ia menambahkan KPU memberikan batas waktu hingga senin mendatang. Itu karena KPU juga mempunyai batasan waktu untuk merampungkan PKPU, yakni pada Kamis (30/4).
"Kamis adalah batas waktu kami menyelesaikan semua PKPU dan itu sudah tertuang dalam tahapan, sehingga kami harus bisa menetapkan ini sudah selesai," jelasnya.
Adapun konsekuensi jika Komisi II juga belum sepakat di dalam internalnya mengenai pengaturan dualisme parpol, maka KPU akan menetapkan peraturannya. "Kalau belum juga, kita tetapkan saja. Kalau dianggap masukan belum cukup silakan teruskan dan sampikan kepada kami secara tertulis," tandasnya.
Sebelumnya Hadar mengatakan bahwa KPU menawarkan bagi parpol yang bersengketa maka pihaknya akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Bila saat pendafataran belum ada putusan inkracht, mereka harus antisipasi, maka berdamailah," ujarnya. Untuk islah tersebut, ujarnya, diberikan catatan, yakni harus ada kesepakatan satu kepengurusan yang kemudian dilaporkan ke Kemenkum dan HAM. (P-3)