KPU Butuh Partisipasi Publik untuk Sisir Bacaleg Eks Napi

Insi Nantika Jelita
20/7/2018 22:13
KPU Butuh Partisipasi Publik untuk Sisir Bacaleg Eks Napi
(ANTARA FOTO/Riki Nugraha)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum Ilham Saputra menegaskan bahwa setelah proses verifikasi akan diterbitkan Daftar Caleg Sementara yang diumumkan pada tanggal 12-14 Agusutus. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan apabila memang ada yang mengenali salah satu bacaleg terindikasi sebagai eks napi, narkoba dan kejahatan seks pada anak.

Ia mengatakan DCS nanti sifatnya terbuka dan bisa diakses secara umum oleh masyarakat. "Kalau memang terbukti melakukan tindak pidana, maka kita akan verifikasi lagi dan nanti akan disampaikan ke parpol terkait. Kemudian kami meminta parpol untuk menggganti bacaleg tersebut" ujar Ilham Saputra di Jakarta, hari ini.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan bahwa proses akan dilanjutkan dengan proses klarifikasi dengan partai politik pada 22-28 Agustus, kemudian KPU menyusun Daftar Caleg Tetap pada 14 September. "Kalau sampai pada penetapan DCT (20/9) nanti masih ada bacaleg yang koruptor, kita pastikan akan mencoretnya." Ungkap Arief.

Untuk proses verifikasi berkas bacaleg di hari ketiga, hanya sepuluh dari enam belas partai yang mendaftarkan penuh 575 bacaleg. Partai tersebut ialah Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Berkarya, Perindo, PPP, PSI, dan PAN. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya