Airlangga Tunggu Putusan MK Soal Pasal Jabatan Wapres

Putri Anisa Yuliani
20/7/2018 21:34
Airlangga Tunggu Putusan MK Soal Pasal Jabatan Wapres
(DOK MI)

KETUA Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto enggan berpolemik mengenai gugatan uji materi pasal jabatan wakil presiden yang melibatkan politisi senior Partai Golkar Jusuf Kalla sebagai pihak terkait.

Meski memahami posisinya sebagai bakal calon wakil presiden bagi Joko Widodo turut terancam dengan keikutsertaan JK dalam gugatan itu, Airlangga memilih diam.

"Saya tidak mau berkomentar. Kita tunggu saja putusan MK nanti," kata Airlangga saat ditemui sebelum hadir dalam workshop nasional Fraksi Partai Golkar DPRD se-Indonesia di Redtop Hotel, Jakarta, Jumat (20/7).

Airlangga pun menegaskan yakin MK akan memutuskan perkara itu dengan independen dan tidak dipengaruhi intervensi apapun.

Pihaknya pun tidak mau mengintervensi MK. "MK adalah lembaga independen dan putusannya tidak boleh ada intervensi. Jadi biarkan saja berproses," ujarnya.

Sebelumnya, Partai Perindo menggugat Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi Wapres JK maju pada Pilpres 2019.

Dalam pasal tersebut dinyatakan capres-cawapres bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode. Dalam gugatan itu, JK mendaftarkan diri menjadi pihak terkait penggugat.

Di sisi lain gugatan terhadap pasal yang sama pernah diajukan pihak berbeda dan ditolak oleh MK. Hakim MK pada saat itu Saldi Isra berpendapat MK menolak gugatan pemohon karena tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya