KPK Dalami Peran Dirut PLN di Skema Kerja Sama Proyek PLTU Riau-1

Antara
20/7/2018 20:16
KPK Dalami Peran Dirut PLN di Skema Kerja Sama Proyek PLTU Riau-1
(ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami pertemuan-pertemuan yang diduga dilakukan oleh Direktur Utama PLN Sofyan Basir dan para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

"Penyidik mendalami pertemuan-pertemuan yang diduga dilakukan oleh saksi dengan tersangka. Selain itu, dalam kapasitas saksi sebagai Dirut PLN, penyidik juga mendalami peran dan arahan saksi dalam hal penunjukkan Blackgold," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (20/7).

Sofyan diperiksa sekitar enam jam sebagai saksi. Saat keluar dari gedung KPK ia mengaku menjelaskan sejumlah hal soal kebijakan perusahaan. "Ditanyakan mengenai tugas saya, kewajiban saya, fungsi saya sesuai fungsi dirut. Saya jelaskan masalah-masalah kebijakan dan sebagainya, cukup detail," kata Sofyan.

Menurut Sofyan, penunjukkan anggota konsorsium untuk mengerjakan proyek PLTU Riau-1 dimiliki PT PJB Investasi. "Pemilihan langsung emang itu ketentuannya penugasan. Ada kebijakan yang
dikeluarkan perusahaan kepada PJB (Pembangkit Jawa-Bali)," ungkap Sofyan.

Namun terkait pertemuannya dengan Johannes dan tersangka penerima suap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, ia tidak menjelaskan kepada wartawan.

"Oh tidak tahu, tanya sama penyidik yang jelas, sudah ya," tambah Sofyan singkat. (Ant/OL-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya