Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKSANA tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Budihastuti memastikan pencopotan pejabat yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bukan lah bentuk hukuman disiplin, namun karena tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Menurutnya, pencopotan pejabat itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan itu menyebut pegawai negeri sipil (PNS) dapat diberhentikan dari jabatan pimpinan tinggi bila tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Hal itu, kata Budihastuti, telah disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang tengah menyelidiki pencopotan pejabat berpangkat eselon 2 di Pemprov DKI. KASN meminta dokumen-dokumen berupa alasan pencopotan para pejabat sebagai bagian dari penyelidikan.
"Dalam PP 11 itu, penyebab orang itu dapat diberhentikan karena 1, 2, 3, dan seterusnya, di antaranya karena tidak memenuhi persyaratan jabatan. Nah persyaratannya apa aja, itu yang dijelaskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ujar Budihastuti di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/7).
Pasal 144 PP 11/2017 menyebutkan bahwa pejabat pimpinan tinggi bisa diberhentikan bila tidak memenuhi persyaratan jabatan.
Persyaratan jabatan pimpinan tinggi tercantum di Pasal 107, yakni memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan; memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama lima tahun; sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singakt dua tahun; memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; usia paling tinggi 56 tahun; dan sehat jasmani dan rohani.
Sementara KASN, mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 24 disebutkan bahwa setiap atasan wajib memeriksa lebih dulu PNS yang dijatuhi hukuman disiplin. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Itu bukan hukuman disiplin. Dicopotnya kita pakai Undang-Undang ASN, PP 11. Kita enggak pakai PP 53 Tahun 2010, dan itu sudah dijelaskan (ke KASN)," kata Budihastuti.
Sejak Juni 2018 lalu, Anies telah mencopot sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Sebagian jabatan itu kini diisi pelaksana tugas dan tengah dilelang. Adapun mereka yang dicopot, kini distafkan, dimutasi, atau pensiun. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved