KOMISIONER Komisi Hak Asasi Manusia Nur Khoirin mengatakan tujuh kasus rekomendasi yang sudah diselidiki oleh Komnas HAM masih perlu diperiksa ulang oleh Kejaksaan Agung. Berkas tersebut, kata dia sempat dikembalikan oleh Kejagung karena belum lengkap. Dengan adanya rencana pembentukan tim gabungan penyelesaian kasus HAM masa lalu, diharapkan dapat ditindaklanjuti.
“Semua perlu diperiksa ulang karena beberapa kasus lama dan mungkin harus dilengkapi,†kata dia di Jakarta, Kamis (23/4).
Diakuinya, tim gabungan antara Komnas HAM, Kejaksaan Agung, Polri dan TNI rencananya baru dibetuk setelah Konferensi Asia Afrika, maka belum ada proses untuk memilih dan memetakan kasus HAM yang akan ditangani melalui pengadilan ham ad hoc atau menempuh upaya rekonsiliasi.
“Setelah KAA dirapatkan kembali dan kami susun sejauh ini kewenangan tim ini bagaimana untuk kemudian berikan presiden sebelum beliau sahkan,†tutur Khoiron.
Komnas berharap penyelesaian kasus HAM dapat disidangkan di pengadilan Ham ad hoc secara yudisial dan juga rekonsiliasi. Tetapi dari hasil rapat terbatas bersama Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Polhukam, dan Kapolri, penyidik Kejagung menyatakan kesulitan melengkapi karena minimnya bukti. Sehingga ada opsi jalur non yudisial melalui upaya rekonsiliasi.
“Hanya saja kami tidak ngotot harus dua-duanya kalau hanya rekonsiliasi saja tidak masalah, tergantung pertimbangan Jaksa Agung, †imbuhnya. Khoiron mengungkapkan kemungkinan besar kasus tragedi Mei 1998 ditangani secara yudisial.
“Ada keputusan politik untuk ditangani secara yudisial hanya baru 98 sisanya belum ditentukan,†pungkas Khoiron. (Q-1)