Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden periode 2009-2014 Boediono menjadi saksi fakta dalam perkara korupsi dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Ia bersaksi untuk terdakwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung. Kali ini jaksa penuntut umum KPK menghadirkan dua saksi, yakni Boediono dan Todung Mulya Lubis yang saat ini menjadi Dubes RI untuk Norwegia.
Majelis hakim mendahulukan pemeriksaan Boediono yang datang dengan menggunakan kemeja putih dan celana abu-abu. Selepas makan siang, baru giliran Todung yang dimintai kesaksian oleh majelis hakim.
Selama persidangan, Boediono banyak menjawab lupa dan tidak tahu ketika ditanya oleh jaksa KPK dan pengacara terdakwa. Ia ditanya antara lain tentang rapat terbatas kabinet yang membahas Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan utang tambak Sjamsul Nursalim.
Boedino membenarkan bahwa rapat terbatas itu digelar di Istana Presiden. Dalam rapat, dia menerima laporan dari terdakwa selaku Kepala BPPN kala itu. "Iya benar ada (rapat terbatas)," ucapnya singkat.
Namun, dia mengaku tidak ingat poin-poin yang dilaporkan Syafruddin mengenai masalah BDNI dan utang tambak. Bahkan, Boediono juga tidak mengetahui ada tidaknya rapat Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) sebelum rapat terbatas tersebut. "Waduh, ada begitu banyak pertemuan di luar resmi dan saya tidak ingat sama sekali," ujarnya.
Begitu pula ketika ditanya mengenai pemenuhan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Sjamsul Nursalim selaku pemilik BDNI. Atas pertanyaan tersebut, Boediono menjelaskan, meski anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), ia tidak mengetahui hal itu.
"Saya selaku anggota KKSK mengetahui Syafruddin sebagai Kepala BPPN menerbitkan surat pemenuhan kewajiban Sjamsul Nursalim, tapi itu merupakan tugas BPPN untuk menentukan bahwa semua syarat administrasi selesai, baru dikeluarkan SKL (surat keterangan lunas). Jadi, kami tidak tahu," katanya lagi.
Boediono dan Todung sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi saat perkara tersebut masih dalam tingkat penyidikan di KPK. Boediono diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan menteri keuangan, sedangkan Todung sebagai bagian dari tim hukum BPPN dan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Saksi lain yang dihadirkan sebelumnya, antara lain Kwik Kian Gie, Hadiah Herawati, Dorodjatun Kuntjoro Jakti, dan Rizal Ramli.
Tidak kebal hukum
Boediono menegaskan bahwa pemangku kebijakan BLBI tidak kebal hukum. Hal itu tersirat dalam Instruksi Presiden No 8 Tahun 2002 yang diteken oleh Presiden Megawati Soekarnoputri, ketika itu.
Inpres itu, kata dia, menjadi dasar bagi BPPN menerbitkan SKL bagi bank-bank bermasalah terdampak krisis 1998 untuk bisa menerima BLBI. "Artinya, BPPN tidak imun terhadap hukum. Jika memang terdapat hukum yang dilanggar, mereka bisa dijerat," ucapnya.
Menurutnya, inpres tersebut bukan untuk memberikan kekebalan hukum kepada pihak terkait. Inpres yang akhirnya diteken Megawati melalui perdebatan panjang itu bertujuan menyelamatkan perekonomian Indonesia yang sangat terpuruk pada waktu itu karena belum lepas dari dampak krisis ekonomi 1998.
"Jadi, inpres itu hanya merespons situasi yang ada guna memperbaiki perekonomian karena saat itu perekonomian kita tidak jalan," ungkap Boediono. (P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved