KPU akan Coret Bacaleg Eks Koruptor

Nurjiyanto
20/7/2018 08:05
KPU akan Coret Bacaleg Eks Koruptor
()

KPU masih memverifikasi berkas bakal calon anggota legislatif yang sudah didaftarkan untuk Pemilu 2019. Dari verifikasi ditemukan sejumlah eks narapidana korupsi mencalonkan diri. KPU pun akan mencoret nama mereka.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan bekas koruptor itu mendaftarkan diri sebagai bacaleg di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. "Ya. Di NTB dan Sumut ada informasi tentang itu," ujarnya di Jakarta, kemarin.

Namun, Wahyu enggan membeberkan nama dan partai pengusung. KPU masih mengumpulkan data yang dibutuhkan, termasuk dari Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kita perintahkan untuk ditetapkan dulu salinannya, biar kita mampu bertindak adil berdasarkan ketentuan yang berlaku."

Larangan eks koruptor menjadi caleg tertuang dalam PKPU Nomor 20/2018 dan berlaku untuk DPR dan DPRD. Selain mantan koruptor, bekas terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak juga dilarang mencalonkan diri.

Wahyu menegaskan pihaknya menghormati proses uji materi terhadap PKPU No 20/2018 di MA. Namun, ketentuan dalam PKPU itu tetap dijadikan pedoman sebelum ada putusan hukum yang membatalkannya.

Larangan bekas terpidana korupsi untuk maju sebagai caleg juga ditegaskan dalam pakta integritas yang harus diteken parpol sebagai salah satu syarat pendaftaran. Dalam pakta itu, antara lain, digariskan bahwa nama-nama bakal calon anggota DPR dan DPRD yang tercantum dalam formulir bukan merupakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan/atau korupsi (lihat grafik).

Wahyu menuturkan, setelah verifikasi selesai dan dokumen hukum diperoleh, KPU akan meminta partai politik mengganti bacaleg yang bermasalah. "Bila nantinya ditemukan secara kuat bahwa bakal caleg itu tak memenuhi syarat, KPU akan mencoretnya untuk selanjutnya digantikan oleh nama lain yang telah didaftarkan parpol."

Dia menambahkan, sejak pemberlakuan PKPU No 20/2018, KPU menilai semua pihak telah mengetahui. Artinya, tidak ada alasan lagi bagi parpol untuk tetap mengajukan eks koruptor sebagai calon wakil rakyat.

Kader Golkar

Di antara parpol yang melanggar ketentuan dalam PKPU tersebut ialah Partai Golkar. Mereka mengusung dua kader yang merupakan mantan narapidana korupsi, yakni Ketua DPD Golkar Aceh Teuku Muhammad Nurlif dan Ketua Harian Golkar Jawa Tengah Iqbal Wibisono.

Nurlif pernah ditahan KPK dalam kasus suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda S Goeltom pada 2004, sedangkan Iqbal merupakan mantan terpidana korupsi kasus dana bantuan sosial Provinsi Jawa Tengah. Keduanya dicalonkan untuk duduk di DPR.

"Ya, memang nama Nurlif dan M Iqbal Wibisono itu masuk daftar bacaleg dari Partai Golkar," kata Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily.

Ace mengakui sulit mencoret keduanya sebab Nurlif dan Iqbal merupakan petinggi Golkar di daerah masing-masing.

Pun dengan Gerindra, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik juga mencalonkan diri. Dia pernah terbukti melakukan korupsi saat menjabat Ketua KPU DKI Jakarta dan divonis 18 bulan pada 2004. (Opn/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya