Gubernur Aceh Bersikeras tidak Terlibat Suap DOKA

Muhammad Al Hasan
20/7/2018 07:45
Gubernur Aceh Bersikeras tidak Terlibat Suap DOKA
(ANTARA /Dhemas Reviyanto)

GUBERNUR Aceh nonaktif Irwandi Yusuf kembali membantah terlibat dalam kasus suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Dia terus berkelit meminta jatah atas DOKA tersebut.

"Saya enggak tahu. Saya enggak minta. Saya enggak nyuruh dan saya enggak nerima," kata Irwandi usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/7).

Tidak sampai di situ, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) ini justru menantang KPK untuk membuktikan keterlibatannya di persidangan.

"Enggak ngalir ke rekening saya, enggak ada yang mengalir ke saya, saya siap (membuktikan di persidangan)," ujarnya.

KPK sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran DOKA tahun anggaran 2018. Empat tersangka itu yakni, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Dalam kasus ini, Gubernur Irwandi diduga meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOKA tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.

Sebagai pihak penerima suap, Irwandi Yusuf, Hendri Yusuf, dan Syaiful Bahri disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Ahmadi sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya