Idrus Marham Akui Kenal Dekat Dua Tersangka Suap PLTU Riau-1

Muhammad Al Hasan
20/7/2018 07:30
Idrus Marham Akui Kenal Dekat Dua Tersangka Suap PLTU Riau-1
(MI/ROMMY PUJIANTO )

MENTERI Sosial Idrus Marham mengaku kenal dekat kedua tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. Idrus bahkan sudah kenal lama dengan bos BlackGold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK) dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (EMS).

"Jadi ini semua teman saya, Pak Johannes juga teman, sudah lama kenal. Ibu Eni apalagi. Itu adik saya," kata Idrus usai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/7).

Idrus mengaku memanggil Eni dengan sebutan Dinda.

"Kalau Pak Kotjo saya panggil Abang," ujar Idrus.

Sayangnya, Idrus enggan mengungkap lebih detail ihwal hubungan dekatnya dengan bos Blackgold tersebut. Berbeda dengan Eni yang sama-sama berkarier di Partai Golkar.

"Waduh itu ceritanya panjang, yang penting saya kenal semua," kata dia.

Idrus yang diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka itu mengaku telah menjelaskan semua yang dia ketahui kepada penyidik. Dalam pemeriksaan itu, Idrus dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Sekjen Partai Golkar.

"Saya sudah diperiksa penyidik sebagai saksi terhadap dua orang tersangka, yaitu saudara Eni Saragih dan saudara Johannes Kotjo," pungkasnya.

KPK sebelumnya menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih (EMS) dan bos Blackgold Natural Resources Limited Johanes Budisutrisno Kotjo (JBK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35.000 Megawatt.

Dalam kasus ini, Eni diduga kuat telah menerima suap sebanyak Rp4,8 miliar untuk memuluskan perusahaan milik Johannes yakni Blackgold Natural Resources Limited menggarap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, Eni selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Johannes selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya