Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Menteri Sosial Idrus Marham selama 11 jam sejak pukul 10.00 pada Kamis (19/7). Idrus diperiksa oleh penyidik KPK dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
"Saya sudah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi terhadap dua orang tersangka, yakni saudara Eni Saragi dan Johanes Kotjo. Cukup lama penjelasan penjelasan yang saya berikan untuk dua orang ini, tentu termasuk (penjelasan) bagaimana dirumah saya," terang Idrus saat akan meninggalkan gedung KPK Jakarta, Kamis (19/7).
Idrus mengakui bahwa dirinya mengenal baik kedua tersangka Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Dirinya mengaku dalam pemeriksaan dirinya diperiksa untuk dua orang tersangka tersbut.
Salah satu bentuk kedekatan antara Idrus misalnya dirinya memanggil Eni dengan panggilan dinda, sebaliknya Eni memanggil Idrus dengan panggilan abang. Hal yang sama juga dilakukan Idrus kepada Johanes yang keduanya saling memanggil abang satu sama lain.
Idrus mengatakan bahwa dirinya menghargai seluruh langkah - langkah yang dilakukan KPK, termasuk soal penangkapan Eni di kediamannya saat operasi tangkap tangan. Menurut dirinya setiap lembaga memiliki logikanya sendiri dan suatu bangsa baru dapat maju jika saling menghargai.
"Saya katakan KPK dengan logikanya sendiri telah mengambil Eni di rumah saya, tentu bukan tanpa alasan, semua itu ada alasannya," terang Idrus.
Namun untuk keterangan lainnya dirinya menolak untuk memberikan penjelasan lebih detail terkait apa saja yang ditanyakan oleh penyidik maupun pertanyaan pertanyaan yang ditanyakan oleh para pewarta.
Dalam kesempatan yang berbeda, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan lamanya pemeriksaan Idrus dikarenakan banyaknya hal yang perlu diklarifikasi oleh penyidik KPK kepada saksi.
"Klarifikasi tersebut dilakukan secara detail untuk memastikan beberapa informasi itu memang terkonfirmasi baik, misalnya terkait pertemuan-pertemuan dengan tersangka, pembicaraan seperti apa. Ataupun informasi lain tentang proses aliran dana sejauh mana pengetahuan dari saksi tentang hal tersebut menjadi bagian yang dikonfirmasi," terang Febri.
Hari ini KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali (PJB) Gunawan Y Hariyanto terkait kasus yang sama. Namun usai pemeriksaan yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak berkomentar apapun.
Terkait pemeriksaannya Febri menjelaskan secara umum penyidik mendalami bagaimana posisi dari perusahaan perusahaan konsorsium tersebut. Febri menjelaskan tersebut memiliki proses yang panjang, mulai dari tahun lalu hingga saat ini yang terus berkelanjutan, hal tersbeut yang akan lebih didalami lagi.
"Kami juga akan mendalami proses penunjukan terhadap perusahaan di proyek Riau 1 ini, karena prosesnya menggunakan penunjukan langsung. Proses yang nilainya sangat besar seperti itu bagaimana proses penunjukan langsungnya juga menjadi point penting dan apakah ada tekanan disana, Apakah ada upaya memuluskan agar penandatanganan dilakukan, yang diduga menggunakan sejumlah uang sebagaimana kita sangkakan pada tersangka MS saat ini," terang Febri.
Sebelumnya, KPK telah menangkap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham di Widya Chandra, Jakarta pada Jumat lalu. Eni kemudian ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Selain Eni, KPK juga telah menetapkan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, yang diduga menjadi pihak pemberi suap, sebagai tersangka.
Tim penindakan KPK pada Jumat (13/7) siang mengidentifikasi adanya penyerahan uang dari Audrey Ratna Justianty kepada Tahta Maharaya. Audrey sendiri merupakan sekretaris Johannes Budisutrisno Kotjo, sedangkan Tahta adalah staf sekaligus keponakan Eni Maulani Saragih.
Dari informasi yang diterima KPK, Eni menerima suap total sebesar Rp 4,8 miliar yang merupakan commitment fee 2,5% dari nilai kontrak proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt tersebut.
Johannes diduga memberikan suap kepada Eni untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama PLTU tersebut. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved