Pilkada, KPU Beri Tambahan Waktu bagi Partai Berkonflik
Putra Ananda
23/4/2015 00:00
(MI/Arya Manggala)
MELALUI rapat panja dengan Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya melonggarkan syarat pendaftaran bagi partai yang ingin mengikuti pilkada serentak 9 Desember 2015 nanti. KPU merubah pasal 34 pada draft pencalonan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Perubahan pasal ini untuk mengakomodir partai yang sedang mengalami konflik internal dualisme kepemimpinan agar segera menyelesaikan konflik internalnya sebelum masa pendaftaran.
Pasal 34 dalam draft PKPU menjelaskan bahwa KPU harus berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Ham untuk mendapatkan salinan keputusan tentang pengesahan kepengurusan partai politik 2 bulan sebelum masa pendaftaran. Jika melihat pasal tersebut, partai yang ingin mengikuti pilkada setidaknya harus sudah mengantongi SK Menkumham 2 bulan sebelum masa pendaftaran pasangan calon.
Dengan pertimbangan memfasilitasi partai yang sedang berkonflik akhirnya KPU sepakat merevisi pasal tersebut dengan tidak memberi batasan waktu minimal bagi partai yang ingin mendaftar tetapi belum mempunyai SK dari Menkunham.
Hal ini dilakukan untuk memberi tambahan waktu lebih kepada partai yang berkonflik agar segera menyelesaikan konfliknya sebelum mendaftarkan pasangan calonnya di pilkada serentak nanti.
"Itu KPU yang mengusulkan karena KPU merasa kapanpun bisa melakukannya. Tidak harus dua bulan sebelum pendaftaran," ucap Ketua KPU Husni Kamil Manik seusai rapat panja.
Menurut KPU, semua partai yang ingin mengikuti pilkada harus sah secara hukum. Tanpa SK Menkumham selaku administrator keabsahan lembaga negara, partai politik tidak bisa mengikuti pilkada. Untuk itu KPU dan Komisi II akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) agar mempercepat proses hukum SK Menkunham Golkar dan PPP yang saat ini masih menjadi objek sengekta.
"Ini usulan dari Komisi II. Permasalahan ini akan kita konsultasikan ke MA agar mempercepat proses hukum agar rampung sebelum waktu pendaftaran," ucapnya.
Sementara itu anggota Komisi II dari Fraksi PAN, Yandi Susanto, mengatakan Komisi II, KPU dan Bawaslu memang sudah sepakat untuk berkonsultasi ke MA. Hal ini dilakukan agar MA bisa mengambil sikap mempercepat proses hukum.
"Nanti MA bisa mengambil sikap untuk mempercepatkan proses hukum yang di PTUN'kan itu agar cepat inkrah sebelum masa pendaftaran berakhir," ujar Yandri.
Yandri menjelaskan, keputusan inkrah yang di keluarkan oleh MA nanti adalah keputusan final yang akan digunakan untuk menentukan partai mana yang berhak mengikuti pilkada. "jika sudah Inkrah, nanti bisa ditentukan siapa itu yang akan jadi ikut pilkada," paparnya.
Walaupun begitu, kesepakatan perancangan PKPU tentang pencalonan masih belum usai. Hari ini Komisi II dan KPU akan kembali membahas lebih lanjut soal pencalonan ini. "Belum. Masih alot barang ini. Yang sembilan sudah tidak ada masalah. Cuma tingal membahas keikutsertaan Partai Golkar dan PPP saja," jelasnya.(Q-1)