Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERPIDANA kasus suap Hambalang, Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonisnya. Ia menyebut upaya PK yang diajukannya merupakan jalan terakhir untuk memperoleh keadilan.
"Salah satu hak kita dalam hukum adalah apabila sudah menjalani proses kita masih mempunyai hak untuk keadilan. Jalan terakhir ini yang coba saya tempuh, PK, agar mudah-mudahan mendapat keadilan," kata Choel di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamis (19/7).
Choel menyebut tidak hanya mengajukan bukti baru atau novum tetapi dalam sidang nantinya juga akan dipaparkan pertentangan keputusan hakim dengan ketentuan lain yang bisa menggugurkan vonisnya.Ia pun berharap pengajuan PK dapat dikabulkan majelis hakim.
Sebelumnya, Choel divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Choel terbukti bersalah menerima suap terkait proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. Choel maupun KPK tidak mengajukan banding sehingga putusan itu inkrah.
Choel bukan koruptor pertama yang mengajukan PK. Sebelumnya ada terpidana suap Hambalang lainnya yakni mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, Mantan Menteri Agama Suryadharma, Mantan Menteri Pariwisata Jero Wacik, dan mantan anggota DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi.
Name terakhir adalah adik dari mantan terpidana korupsi logistik KPU DKI Jakarta yang juga anggota DPRD DKI Jakarta dari fraksi Partai Gerindra Muhammad Taufik.
Sebelumnya, gelombang pengajuan PK ini disebut-sebut dampak dari pensiunnya hakim yang terkenal keras terhadap koruptor Artidjo Alkostar.
Namun, Mahkamah Agung membantah hal tersebut. Menurut Juru Bicara MA, Suhadi mengajukan PK adalah hak bagi tiap warga.
"Keliru anggapan itu. Karena jikapun perkara awal maupun bandingnya ditangani Pak Artidjo, di tingkat selanjutnya tidak mungkin lagi dia yang menangani jika belum pensiun. Karena tidak boleh mengadili perkara yang sama," ujarnya pada Rabu (6/6) silam.
Ia pun berharap masyarakat tidak perlu khawatir dengan mulai maraknya terpidana korupsi mengajukan PK. Pihaknya akan berupaya mengadili PK seadil mungkin. (OL-7)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved