Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menuturkan pihaknya tetap menghormati adanya pengujian PKPU No 20 Tahun 2018 yang kini tengah diajukan ke Mahkamah Agung. Namun pihaknya akan tetap perpedoman kepada PKPU tersebut sepanjang belum ada putusan hukum yang membatalkan aturan terdebut.
Dirinya pun menuturkan semenjak diundangkannya PKPU tersebut sebagai persyaratan dalam pencalonan calon anggota legislatif pihaknya menilai bahwa semua pihak dianggap telah mebgetahui dan juga menjalankan hal tersebut.
"Tentu saja kami juga menghormati ada upaya pengujian melalui MA. Tetapi sepanjang belum ada putusan MA terkait PKPU no 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD, kami KPU RI akan berpegang berpedoman pada PKPU itu," ungkapnya saat ditemui di kantor KPU RI, Jakarta, (19/7).
Ia pun mengatakan saat ini KPU tengah melakukan pengumpulan data dan salinan putusan hukum terkait eks napi korupsi tersebut. Data tersebut akan diminta dari MA serta KPK, namun hingga hari ini pihaknya masih belum menerima data-data tersebut.
Dirinya juga menuturkan pihaknya harus memastikan adanya dokumen hukum yang resmi beserta salinan putusan agar dapat menjadi dasar KPU untuk menyatakan seorang bakal caleg dinyatakan tak memenuhi syarat.
Bila nantinya ditemukan secara kuat bahwa bakal caleg tersebut tak memenuhi syarat maka KPU akan mencoret nama tersebut untuk selanjutnya digantikan oleh nama lain yang telah didaftarkan oleh Parpol.
"Ya nantikan ada mekanisme, masih ada tahapan setelah verifikasi itu ada perbaikan, penggantian," ujarnya.
Sebelumnya, dikabarkan Partai Golkar mendaftarkan dua mantan narapidana korupsi sebagai bakal caleg di Pileg 2019. Dua mantan napi korupsi itu ialah TM Nurlif dan Iqbal Wibisono. TM Nurlif merupakan Ketua DPD I Golkar Aceh sementara Iqbal Wibisono adalah Ketua Harian DPD I Golkar Jawa Tengah (Jateng). Selain Golkar, partai Gerindra pun mendaftarkan M Taufik sebagai caleg di Pemilu 2019 meski berstatus mantan narapidana korupsi. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved