Golkar: Pendaftaran Caleg Koruptor Tidak Turunkan Kredibilitas

M. Taufan SP Bustan
19/7/2018 17:12
Golkar: Pendaftaran Caleg Koruptor Tidak Turunkan Kredibilitas
( MI/IMMANUEL ANTONIUS)

POLITISI Partai Golongan Karya (Golkar) Zainuddin Amali mengaku, berdasarkan hasil rapat konsultasi bersama pimpinan Golkar, bahwa diberikan kesempatan kepada kader mantan narapidana untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Menurutnya, adanya hasil itu Golkar kemudian tetap mendaftarkan dua kadernya yang merupakan mantan narapidana. Namun kader tersebut, lanjut Zainuddin, diharuskan untuk melakukan yudisial riview tentang pelarangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018.

“Jadi setelah mendaftar sembari melakukan gugatan di Mahkamah Agung. Itu jalan yang diberikan,” ungkapnya kepada Media Indonesia di komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (19/7).

Zainuddin menyebutkan, jika dalam yudisial riview itu gugatan bacaleg mantan narapidana ditolak MA, dengan otomatis kader tersebut gugur dan partai dipersilahkan memberikan penggantinya.

“Saya pikir itu jelas yah. Jadi diberikan kemudahan,” ujarnya.

Anggota Komisi III itu juga menyebutkan, Golkar tidak takut dengan menurunkan kredibilitas di masyarakat karena tetap mendaftarkan dua kader mantan narapidana untuk mengikuti pileg 2019 mendatang di KPU.

“Tentu tidak yah. Ini kan temporari, kecuali kalau dipaksakan harus, ini kan tidak. Jadi silahkan partai memberikan kesempatan. Karena kan jelas kalau partai melarang, kader itu bisa gugat partai. Terlebih sudah ada aturannya,” tegasnya.

Oleh karena itu, Golkar tidak mempermasalahkan tentang adanya dua kader mantan narapidana yang didaftarkan Golkar di KPU. Golkar pun berharap ada keputusan yang sesuai dari MA.

“Semua ini kan kuncinya tinggal di MA kan. Kalau gugatan dua kader kami diterima otomatis mereka bisa tetap menjadi bacaleg. Kalau ditolak kan sebaliknya,” tandas Zainuddin.

Sebagaimana diketahui, dua kader Golkar teraebut adalah TM Nurlif dan Iqbal Wibisono. TM Nurlif adalah anggota DPR periode 1999-2004 yang terjerat kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 silam. Nurlif dijatuhi hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Sementara, Iqbal Wibisono merupakan wakil ketua DPD Jateng yang terlibat kasus dugaan korupsi dana bansos Pemprov Jateng di Kabupaten Wonosobo tahun 2008. Saat itu, ia dihukum 1 tahun tahun perjara dan batal dilantik sebagai anggota DPR periode 2014-2019. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya