Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBAGAI Menteri Keuangan saat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dikucurkan, Boediono menyebut pihaknya membentuk tim pemberesan yang bertugas untuk mengaudit efektivitas serta objektivitas kucuran dana tersebut kepada bank-bank di Indonesia.
Pembentukan tim itu menurutnya merupakan amanat dari keputusan presiden mengenai kucuran dana BLBI.
"Ya saya sebagai Menkeu bentuk tim independen untuk mengaudit objek dana tersebut. Untuk mengetahui bagaimana dana it kemudian digunakan dan bagaimana efektivitas terhadap keadaan perekonomian," kata mantan wakil presiden itu saat hadir sebagai saksi di sidang lanjutan kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) untuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Kamia (19/7).
Namun, tim itu belum selesai diadakan saat masa jabatannya sebagai Menkeu selesai pada Oktober 2004. Pada tahun selanjutnya, Boediono menjadi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian di bawah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Menurutnya, saat menjadi Menko, pihaknya tidak terlalu turut serta dalam proses audit dana BLBI.
Hal itu diketahui saat penasihat hukum menanyakan Boediono perihal pengetahuannya mengenai 12 laporan audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait penyelesaian kewajiban yang dilakukan oleh pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim terhadap pemegang saham yang diterbitkan pada 30 November 2006.
"Saya tidak tahu soal itu. Karena saat itu saya sudah jadi Menko (Perekonomian). Menko itu tidak perlu mengetahui atau mendapat laporan per laporan kegiatan menteri di bawahnya. Tetapi tugas menko adalah mengoordinasikan masalah yang belum bisa selesai," ujarnya.
Namun demikian, Boediono menegaskan sebagai anggota Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) pada 2002, ia mendorong pembentukan Tim Bantuan Hukum (TBH) dan Tim Pemantau Bantuan Hukum (TPBH) guna melihat aspek hukum para obligor yang akan mendapat dana BLBI.
Ia menuturkan bahwa tim itu dibentuk sebagai pengelolaan informasi.
"TBH dibentuk di bawah BPPN. Dia melapor pada BPPN dan KKSK. Laporan itu kemudian digunakan BPPN untuk terlibat (mengambil keputusan) dalam masa-masa itu," kata Boediono. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved