Idrus Marham Saksi Kasus PLTU Riau I

Nurjiyanto
19/7/2018 09:35
Idrus Marham Saksi Kasus PLTU Riau I
(MI/Bayu Anggoro)

KOMISI Pemberantasan Korupsi menjadwalkan akan memeriksa politikus Golkar Idrus Marham serta Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basri. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dalam kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Pemanggilan kedua tokoh tersebut dipastikan setelah KPK melakukan pengeledahan di delapan lokasi sejak Minggu (15/7) hingga Senin (16/7). "Besok Kamis dan Jumat direncanakan pemeriksaan saksi Idrus Marham (Kamis) dan Sofyan Basir (Jumat)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.

Delapan lokasi yang telah digeledah KPK ialah rumah Sofyan Basir, rumah EMS, apartemen JBK, ruangan kerja EMS di Gedung DPR RI, Kantor PLN Pusat, Kantor PJBI, rumah JBK, dan ruang kerja JBK di Graha BIP.

Pihak KPK telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada kedua orang tersebut. Untuk itu, Febri mengharapkan keduanya sanggup memenuhi panggilan terkait dengan kasus yang sedang ditangani itu.

"Kami percaya para saksi akan memenuhi panggilan KPK. Para saksi ini dibutuhkan keterangannya tentang apa yang ia ketahui terkait kasus yang sedang kami proses ini," ungkapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka, yakni anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dalam kasus dugaan suap terkait dengan kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Eni diduga menerima hadiah atau janji secara bersama-sama. Ia diduga menerima uang Rp500 juta sebagai bagian dari commitment fee 2,5% dari nilai proyek. Selain Eni, KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang diduga sebagai pemberi suap.

Dalam kasus itu, Eni disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Johannes disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Surat penjelasan

Kuasa hukum Eni Meliani, Robinson, membenarkan bahwa kliennya menuliskan surat berisi penjelasan terkait dengan keterlibatannya dalam proyek tersebut. Pada intinya, Eni berperan membantu melancarkan proyek PLTU 2 x 300 Riau I. Eni juga mengklaim bahwa untuk proyek dengan negara melalui PLN menguasai saham 51% itu, tidak ada tender. Karena itu, tidak ada perannya mengintervensi untuk memenangkan salah satu perusahaan.

"Ya benar surat tersebut dituliskan oleh beliau," ungkapnya.

Dia menambahkan, Eni membuat surat tersebut di dalam tahanan KPK dan tidak ada pihak yang mengintimidasi atau memaksa kliennya untuk membuat surat tersebut.

Berikut penggalan surat yang ditulis Eni. 'Kepada Pak Jokowi, Bapak Presiden RI, jangan digagalkan model proyek Riau I ini karena model ini yang Bapak mau. Banyak tangan atau kepentingan segelintir orang yang tidak mau model seperti ini bisa jalan. Mereka tidak mau negara menguasai aset (51%), mereka hanya mau kepetingannya saja.

Saya mohon Bapak Presiden turun tangan langsung dengan proyek 35 ribu Mw. Ada lagi yang lebih gila, proyek Paiton di atas 9 sen, luar biasa gilanya. Saya membantu Riau I, karena saya tahu semangat Pak Kotjo dan Pak Sofyan Basyir adalah semangatnya buat negara. Semua dipres, ditekan agar hasil jualnya ke PLN menjadi murah, dengan begitu listrik buat rakyat pun menjadi murah'. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya