KPK Kewalahan Dipraperadilankan

Cahya Mulyana
24/3/2015 00:00
KPK Kewalahan Dipraperadilankan
(MI/PANCA SYURKANI)
KOMISI Pemberantasan Korupsi kewalahan menghadapi upaya praperadilan yang diajukan oleh pihak-pihak yang ditersangkakan. Kemarin, sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh Sutan Bathoegana (mantan Ketua Komisi VII DPR/ F-Demokrat) tidak dihadiri oleh pihak KPK.

Pihak KPK beralasan persiapan untuk menjalani sidang gugatan praperadilan tersebut belum rampung akibat sumber daya manusia di bagian biro hukum terbatas. Kendati demikian, KPK menyatakan akan hadir di persidangan jika sudah siap.

"Kami harus pelajari setiap berkas dan menyiapkan bukti pendukung, dan untuk itu kan diperlukan waktu, apalagi beberapa dalil permohonan juga masuk ke dalam substansi perkara sehingga perlu menyiapkan tanggapan dengan baik," tutur seorang anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, kemarin.

Rasamala menyampaikan Biro Hukum KPK hanya memiliki 11 anggota. Hal itu menyebabkan banyak persiapan yang harus dilakukan akibat KPK pada waktu bersamaan dihadapkan dengan antrean ­permohonan praperadil-an dari empat tersangka, yaitu Suryadharma Ali, Sutan Bhatoegana, Hadi Purnomo, dan Suroso Atmomartoyo.

Terkait dengan hal itu, Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Girsang sebelumnya mengatakan, karena KPK menghadapi banyak persiapan proses praperadilan, tim kuasa hukum KPK memanggil jaksa yang tidak sedang menjalankan tugas untuk diperbantukan.

"Persiapannya kami upayakan secara maksimal dengan tenaga terbatas. Jika tidak memadai, ada upaya minta bantuan sementara teman-teman jaksa yang tidak lagi banyak sidang untuk diperbantukan."

Chatarina menjelaskan Biro Hukum KPK menghadapi banyak tugas selain praperadilan. Jika hanya praperadilan satu perkara, tidak perlu penambahan tenaga. "Belum lagi ada gugatan judicial riview UU Nomor 30 Tahun 2012 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/3)," pungkasnya.

KPK pada 30 Maret diagendakan menjalani tiga sidang perdana praperadilan dengan pemohon Suryadharma Ali,  Hadi Purnomo, dan Suroso Atmomartoyo.

Minta penangguhan
Persidangan gugatan pra-peradilan di PN Jakarta Selatan kemarin akhirnya ditunda hingga dua pekan ke depan akibat ketidakhadiran pihak termohon (KPK).

Hakim tunggal Ashadi Sembiring yang membuka persidangan sempat beberapa kali memangil pihak KPK. Namun, tak satu pun perwakilan KPK hadir. "Karena pihak KPK sudah dipangil tapi tidak hadir, kita akan panggil kembali KPK sehingga sidang ditunda sampai 6 April mendatang," ujarnya.

Dalam persidangan, Eggi Sudjana, kuasa hukum Sutan Bathoegana, sempat memohon pada majelis hakim agar penangguhan penahanan kliennya dikabulkan. Namun permohonan tersebut justru ditolak mentah-mentah hakim.

Menurut hakim, kewenangan untuk memutuskan penanguhan penahanan bukan merupakan kewe-nangan hakim praper-adilan. Selain itu, hakim juga menolak permohonan pihak Sutan untuk memperbaiki berkas permohonan dengan menambah beberapa poin baru. Hakim berpendapat hal tersebut sama dengan mengajukan gugatan baru.

Sebelumnya KPK menetapkan Sutan Bathoegana menjadi tersangka sejak 14 Mei 2014. Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran pada APBN Perubahan Tahun 2013 di Kementerian ESDM. (Nel/P-2)

cahya@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya