Mandat UU Terorisme, Perwira TNI Akan Ditugaskan di Densus 88

Golda Eksa
18/7/2018 20:33
Mandat UU Terorisme, Perwira TNI Akan Ditugaskan di Densus 88
()

PANGLIMA TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membeberkan rencana pelibatan TNI dalam upaya penanganan kasus terorisme di Tanah Air. Nantinya ada perwira dari pasukan khusus TNI yang diberi mandat bekerja sama dengan Densus 88 Antiteror Polri.

Menurut dia, ke depan tugas TNI dan Polri akan semakin berat, termasuk dalam menghadapi ancaman yang sangat berat pula. Kedua institusi pun akan bekerja sama menanggulangi aksi kejahatan kemanusiaan, sesuai UU 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Dan ini kita harapkan bisa bekerja secara terus menerus. Kita akan bentuk satuan yang didalamnya ada liaison officer (LO) terhadap perwira Polri, yang nanti akan duduk di satuan tugas koopsus TNI atau pasukan khusus TNI," ujar Hadi kepada wartawan di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/7).

Ia mengemukakan, teknis pelaksanaan pelibatan pasukan TNI di Polri pun masih dibahas. Rencananya bakal ada perwira TNI berpangkat kolonel yang bertindak sebagai LO di Satgas Densus 88. Penempatan perwira itu untuk menjaga keseimbangan dan sinergitas antara kedua institusi.

Senada disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen M Sabrar Fadhilah. Katanya, sejauh ini komunikasi antara pimpinan TNI dan Polri terus berjalan. Prinsipnya, keberadaan TNI untuk membantu tugas-tugas kepolisian.

"Tugas-tugas TNI sendiri sekarang sedang dipersiapkan dan terus ditata supaya enggak overload atau tidak mengambil tugas-tugas orang lain. Masih dalam kurun aturan dan hukum yang berlaku," terang dia.

"Nah, bagaimana kita bertindak, lihat ancamannya apa, modelnya apa, gebrakan kita seperti apa maksimalnya, itu tidak mudah. Jadi sekarang terus ditata, untuk penataan intelijennya, organisasinya, dan seterusnya," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya