Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi menggelar sidang dengan agenda perbaikan permohonan uji materi terhadap Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam perbaikan ini terdapat penambahan para pemohon dari awalnya 5 orang menjadi 9 orang.
Kesembilan nama tersebut ialah Yohanes Mahatma, Hermawanto, Herwanto, Tubagus Ikbal Nafinur, Firly Noviansyah, Wahyudi, Kurniawan, Madsanih, serta Husdi Herman yang kesemuanya berprofesi sebagai Advokat.
Kuasa pemohon Victor Santoso Tandiasa yang hadir dalam sidang dengan nomer perkara No.52/PUU-XVI/2018 tersebut menyebutkan bahwa penambahan jumlah pemohon tersebut dilakukan untuk memperkuat legal standing permohonan perkara ini.
"Bahwa para pemohon telah diberikan hak imunitas dalam UU Advokat dalam menjalankan tugasnya berdasarkan itikad baik sebagaimana diatur dalam norma “a quo. Namun ketentuan norma a quo tidak memberikan kepastian hukum karena tidak jelas bagaimana para pemohon mendapatkan hak imunitas tersebut," ujarnya dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakrta, Rabu (18/7).
Dirinya juga menuturkan bahwa penekanan terhadap pemberlakuan hak imunitas advokat, menurut Mahkamah Konstitusi dalam putusan No. 7/PUU-XVI/2018, menyebutkan Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
Dalam keyakinan pemohon kata kunci dari rumusan hak imunitas dalam ketentuan ini bukan terletak pada kepentingan pembelaan klien melainkan pada itikad baik. Artinya, imunitas tersebut dengan sendirinya gugur tatkala unsur itikad baik dimaksud tidak terpenuhi.
Bahwa yang berhak menilai itikad baik atas tindakan dan perbuatan advokat saat sedang menjalankan tugas profesinya bukanlah penyidik ataupun pengadilan namun Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (DKOA). Artinya ada mekanisme yang harus ditempuh yakni melalui pemeriksaan DKOA sebelum kemudian dikeluarkan persetujuan apabila dalam pemeriksaan terbukti melakukan tindakan atau perbuatan dalam menjalankan tugasnya tidak berdasarkan itikad baik.
Bahwa mekanisme persetujuan DKOA inilah yang menjadi perlindungan diri bagi Advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya dalam membela kepentingan hukum klien.
"Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa pengajuan permohonan gugatan perdata ataupun proses pemanggilan dan permintaan keterangan dugaan tindak pidana kepada Advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Keputusan hasil pemeriksaan dari Dewan Kehormatan Organisasi Advokat," ujarnya.
Untuk itu didalam petitumnya para pemohon mengajukan agar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dipenuhi syarat bahwa frasa tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana tidak dimaknai dengan adanya dugaan tindak pidana kepada Advokat sendiri. Sebab hal tersebut menurutnya hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan Keputusan hasil pemeriksaan dari Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved