Kasus Simulator, Brigjen Didik Purnomo Divonis 5 Tahun Penjara

Yogi Bayu Aji
22/4/2015 00:00
Kasus Simulator, Brigjen Didik Purnomo Divonis 5 Tahun Penjara
(MI/Arya Manggala)
MANTAN Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Pol Didik Purnomo divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia dianggap terbukti berslah dalam kasus korupsi pengadaan driving simulator pengemudi roda dua dan roda empat pada Korlantas tahun anggaran 2011.

Mengadili, menyatakan Brigadir Jenderal Didik Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan. Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki Widodo, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2015).

Hakim menjelaskan, jika Didik tak mampu membayar denda, ia harus menjalan hukuman kurungan 3 bulan. Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp50 juta. Jika Didik tak sanggup membayarnya, harta bendanya akan dilelang. Jika hasil lelang tidak cukup membayar uang pengganti, ia harus menjalani pidana penjara enam bulan.

Adapun hal yang memberatkan bagi Didik adalah ia dianggap tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara yang meringankan, ia belum pernah dihukum sebelumnya dan dianggap berprestasi dalam menjalankan tugasnya.

Atas putusan ini, baik pengacara dan jaksa di KPK masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Kedua pihak yang berperkara diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

Jaksa sebelumnya menuntut Didik dengan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan. Didik dianggap memperkaya diri sebesar Rp50 juta terkait kasus tersebut.

Jenderal Bintang Satu itu dianggap bersama-sama dengan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo melancarkan proses lelang pengadaan driving simulator Uji Klinik Pengemudi Roda Dua dan Roda Empat. Dalam surat dakwaan disebutkan, Didik menerima uang sebesar Rp50 juta dari Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro.

Didik dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat kewenangan dalam menandatangani harga perkiraan sendiri dan spesifikasi teknis pengadaan driving simulator pengemudi roda dua dan roda empat.

Dalam surat tersebut, harga perkiraan sendiri yang ditetapkan untuk simulator pengemudi roda dua sebanyak 700 unit dengan harga Rp79,9 juta per unit. Sedangkan untuk roda empat sebanyak 556 unit dengan harga Rp258,9 juta per unit. Dengan demikian, total harga pengadaan driving simulator pengemudi roda dua sebesar Rp55,3 miliar dan untuk roda empat sebesar Rp143,448 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan, pada 25 Januari 2011, Panitia Pengadaan Korlantas Polri mengumumkan pemenang lelang pengadaan driving simulator pengemudi roda dua dan roda empat. Agar seolah-olah telah dilakukan pelelangan, maka Budi meminta Sukotjo mempersiapkan beberapa perusahaan yang akan dipinjam namanya untuk dijadikan peserta lelang.

"Dalam pelaksanaan proses pelelangan tersebut sudah diatur sedemikian rupa agar PT CMMA dinyatakan lulus administrasi dan teknis," ujar Jaksa Haerudin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/3/2015).

Kemudian, Didik selaku pejabat pembuat komitmen dan disetujui Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menerbitkan surat keterangan yang menyatakan PT CMMA sebagai pemenang lelang. Perusahaan tersebut ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan driving simulator pengendara roda dua dan roda empat.

Berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Penghitungan Kerugian Negara atas Pengadaan Driving Simulator Roda Dua dan Roda Empat pada Korps Lalu Lintas Tahun Anggaran 2011, perbuatan Didik menyebabkan kerugian negara sebesar Rp121.830.768.863. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya