Gugat Aturan PKPU ke MA, M Taufik Optimis Bisa Nyaleg

Nicky Aulia Widadio
18/7/2018 17:15
Gugat Aturan PKPU ke MA, M Taufik Optimis Bisa Nyaleg
(MI/Rommy P)

WAKIL Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra M Taufik kembali mendafarkan diri sebagai calon legislatif. Taufik yang memiliki latar belakang sebagai mantan narapidana kasus korupsi tetap percaya diri maju dalam Pemilihan Legislatif 2019.

"Jadi, saya sudah daftar kemarin," kata Taufik ketika dihubungi, Rabu (18/7).

Ini bukan pertama kalinya Taufik mengikuti pemilihan legislatif. Taufik telah menduduki kursi wakil rakyat selama dua periode sejak 2009.

Seiring pendaftaran dirinya ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI, Taufik juga tengah menanti hasil gugatannya ke Mahkamah Agung. Dia menggugat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Menurut Taufik, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

"Saya yakin menang (di MA). Saya dapat informasi, sidangnya lagi berjalan," ungkap dia.

Sebelumnya, Taufik sempat menyampaikan ambisinya untuk merebut kursi Ketua DPRD yang saat ini diduduki Prasetio Edi Marsudi dari fraksi PDI Perjuangan. Dia yakin dapat menduduki kursi Ketua DPRD lantaran menganggap masyarakat tengah menggandrungi Partai Gerindra.

"Saya daftar di DPRD. Saya mau jadi Ketua DPRD," kata Taufik, Senin (9/7) lalu.

Namun pada 2004 lalu, Taufik pernah divonis 18 bulan penjara. Taufik terbukti secara sah telah korupsi. Dia divonis 18 bulan penjara lantaran merugikan negara sebanyak Rp488 juta pada pengadaan barang dan alat peraga Pemilihan Umum 2004. Saat itu Taufik menjabat sebagai Ketua KPUD DKI Jakarta. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya