Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan akan memeriksa politisi Golkar Idrus Marham serta Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basri sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi suap dalam kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang menuturkan pemeriksaan tersebut dijadwalakan setelah KPK melakukan pengeledahan terhadap 8 titik lokasi sejak Minggu (15/7) dan Senin (16/7).
"Besok Kamis dan Jumat direncanakan pemeriksaan saksi Idrus Marham (Kamis) dan Sofyan Basir (Jumat)," ujarnya melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (18/7).
Ke delapan lokasi yang telah digeledah oleh KPK di antaranya adalah rumah Sofyan Basir, rumah EMS, apartemen JBK, ruangan kerja EMS di gedung DPR RI, kantor PLN Pusat, Kantor PJBI, rumah JBK, dan ruang kerja JBK di Graha BIP.
KPK telah mengirimkan surat panggilan kepada kedua orang tersebut secara resmi. Untuk itu dirinya mengharapkan agar para saksi-saksi sanggup memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus yang sedang ditanganinya tersebut.
“Kami percaya para saksi akan memenuhi panggilan KPK. Para saksi ini dibutuhkan keterangannya tentang apa yang ia ketahui terkait perkara yang sedang kami proses ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang tersangka yakni anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dalam kasus dugaan korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Eni diduga menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara secara bersama-sama. Ia diduga menerima uang sebesar Rp500 juta sebagai bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek terkait kesekapatan kontrak kerja sama pembangunan PKTU Riau-1.
Selain Eni, KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang diduga sebagai pemberi hadiah.
Dalam kasus ini, Eni disangkakan melanggar pasal pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Johannes disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atay huruf b atau pasal 13 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved