Mahkamah Agung Masih Kekurangan 4.000 Hakim

Irvan Sihombing
18/7/2018 16:52
Mahkamah Agung Masih Kekurangan 4.000 Hakim
(Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

JURU Bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan jumlah hakim yang ideal ialah sekitar 11.000 orang. Namun, pihaknya baru memiliki 7.702 hakim sehingga masih ada kekurangan sekitar 4.000 hakim untuk di tempatkan di seluruh pengadilan di Indonesia

"Hakim sekarang ini jumlahnya 7.000-an. Dahulu pernah 8.000-an. Idealnya jumlah hakim ialah 11.000 sehingga masih ada kekurangan sekitar 4.000-an," kata Suhadi seusai lokakarya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rabu (18/7).

Ia mengakui saat ini sudah ada tambahan hakim sebanyak 1.591 orang yang berasal dari rekrutmen tahun 2017. Namun, lanjut Suhadi, mereka belum bisa bekerja karena masih harus melewati sejumlah proses panjang terlebih dahulu.

"Sekarang sudah ada tambahan 1.591. Namun, masa pakainya baru tiga tahun yang akan datang. Pendidikan 2,5 tahun dan pengusulan biasanya baru enam bulan kemudian turun keputusan presiden (kepres). Barulah bisa ditugaskan ke daerah-daerah," ungkap dia.

Menyikapi situasi tersebut, pihaknya harus benar-benar memutar otak karena sudah banyak pengadilan di daerah yang memohon sidang dengan hakim tunggal. Hal ini makin diperberat dengan adanya 86 pengadilan yang sudah memiliki kepres tapi belum bisa diresmikan karena masih kekurangan hakim.

"(Akan ada perekrutan lagi?) Oh itu belum tahu pasti karena menyangkut dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kita ini pun minta lama baru dikabulkan. 2017, sebelumnya 2010 dan 2009. Yang 2009 ada penambahan sekitar 250-300 hakim baru untuk pengadilan umum, agama, dan Tata Usaha Negara yang bertujuan mengganti hakim-hakim pensiun," cetus dia.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan pihaknya masih memberlakukan sistem mutasi nasional. Setiap hakim yang sudah mengikuti masa pendidikan dan manggang akan diputar ke berbagai daerah.

"Tujuannya supaya hakim tidak terkontaminasi dengan pihak-pihak yang beperkara lantaran sudah terlalu lama berada di suatu daerah. Inilah mutasi nasional, mutasi tiada henti. Sampai kapan, saya tidak tahu," kata Abdullah.

Ia menguraikan setiap hakim mengawali kariernya di jenjang paling rendah kemudian merangkak ke jenjang yang lebih tinggi.

"Pada awal ditempatkan itu kan di pengadilan kelas II kemudian pindah dua kali di area yang sama. Setelah itu pindah ke kelas I B. Ini sesuai formasi yang ada, pengadilan mana yang saat itu kekurangan hakim," urai dia.

Bila sudah lama di kelas I B, para hakim itu akan mengikuti proses uji kepatutan dan kelayakan. Bila lulus, mereka bisa menjadi wakil ketua PN Kelas II. Setelah itu MA akan melakukan evaluasi kembali untuk ditempatkan sebagai Ketua PN Kelas II.

"Setelah itu, akan diadakan evaluasi kembali untuk ditempatkan di pengadilan kelas I B. Demikian seterusnya," tandas Abdullah. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya