DI TENGAH masalah Perppu Pelaksana Tugas Pimpinan KPK dari Presiden yang tengah digodok Komisi III DPR, muncul pernyataan tentang wacana merevisi Undang-undang KPK secara menyeluruh.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menyebut secara umum Undang-undang (UU) KPK harus segera direvisi. Sebab, menurut dia, ada beberapa poin dalam UU KPK yang harus segera diperjelas agar tidak menimbulkan multitafsir seperti yang kerap terjadi selama ini.
"Catatannya, secara umum Undang-undang KPK harus direvisi, beberapa poin seperti kewenangan KPK dan syarat Pimpinan KPK harus lebih diperjelas sehingga tidak terjadi lagi multitafsir," kata Nasir, Rabu (22/4/2015).
Namun, dia meminta masyarakat untuk tidak berpikir negatif ketika wacana merevisi UU KPK ini kembali bergulir. Sebab, kata dia, semangat merevisi UU KPK semata-mata untuk menjadikan institusi KPK lebih kuat.
"Anggapan ingin lemahkan KPK buang jauh-jauh. Kalau kita ingin lemahkan KPK kita akan tolak Peppu (Plt KPK) ini. Mudah-mudahan masyarakat lebih sadar kita butuh institusi yang kuat," ujarnya.
Usulan ini juga diamini pakar hukum tata negara Suparji Ahmad. Dia tak menampik UU KPK masih memiliki kelemahan dan harus segera mendapat perbaikan. Dia juga meminta publik tidak lantas curiga upaya ini sebagai bentuk pelemahan KPK.
"UU KPK beberapa kali hendak direvisi tapi dapat penolakan publik, karena curiga hendak mengamputasi KPK. Kita harus sadar UU KPK ada kelemahan, sehingga harus diperbaiki guna membuat KPK lebih baik lagi," terang Suparji.
Selain UU KPK, Nasir juga mengusulkan pemerintah segera merevisi UU untuk lembaga penegak hukum lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk membuat aturan dalam masing-masing lembaga hukum di Indonesia bisa seiring sejalan.
"Pemerintah harapannya juga percepat revisi UU untuk lembaga penegak hukum lainnya sehingga semua lembaga hukum bisa sinkron. Kalau tidak diatur akan timbul benturan dalam pelaksanaannya," terang Nasir.(Q-1)