Dugaan Korupsi Korupsi Mega Proyek PLN, Dahlan Iskan Bakal Diperiksa Jaksa Pekan Depan

Lukman Diah Sari
22/4/2015 00:00
Dugaan Korupsi Korupsi Mega Proyek PLN, Dahlan Iskan Bakal Diperiksa Jaksa Pekan Depan
(ANTARA/Yudhi Mahatma)
MANTAN Menteri BUMN Dahlan Iskan bakal diperiksa penyidik kejaksaan, pasalnya Dahlan diduga mengetahui perihal korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara senilai Rp1,063 triliun.

"Surat panggilan sudah dikirim Kamis (16/4/2015) pemanggilan untuk diperiksa Kamis (30/4/2015) besok," ucap Kasi Penkum Kejati DKI Waluyo saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2015).

Diketahui, Dahlan bakal diperiksa sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi DKI dan ini merupakan pemanggilan pertama untuk dia. Mantan Dirut PLN ini, rencanannya akan diperiksa sebagai kuasa pengguna anggaran.

"Diperiksa sebagai kuasa pengguna anggaran," kata Waluyo.

Jaksa telah melimpahkan kasus tersebut ke penuntutan. Selain itu, jaksa juga menahan sembilan tersangka terkait kasus tersebut ke Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan.

Kesembilan tersangka yaitu Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region Jawa Barat FY, Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV  region DKI Jakarta dan Banten SA, Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa, Bali dan Nusa Tenggara INS, pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali ITS, Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN Y, Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN AYS, pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali YRS, pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali EP, dan pegawai PLN Proring Jateng dan Yogyakarta ASH

Selain itu, masih ada enam tersangka lain yang merupakan pegawai PLN. Namun, mereka masih dalam proses penyidikan.

Para tersangka itu disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jucnto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Q-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya