PENELITI senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebutkan Tata Tertib DPR RI memang mengatur hak protokoler DPR, yakni hak bagi anggota untuk disediakan paspor diplomatik.
Namun, menurut Lucius, ketentuan itu tidak menjelaskan dengan baik soal urgensi anggota DRR RI memiliki paspor diplomatik. Ia pun menilai peran diplomatik anggota dewan itu merupakan peran 'jadi-jadian' yang sulit dijelaskan.
"Menyangkut urgensi untuk mendukung misi luar negeri pemerintah, saya kira alasan ini sangat tidak relevan. DPR itu kan wakil rakyat, kerja untuk rakyat. Tidak ada ketentuan yang menyebutkan bahwa DPR mempunyai fungsi diplomatik," ujar Lucius saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Ia mengatakan itu menanggapi anggota DPR yang mendapatkan fasilitas baru berupa paspor diplomatik. Awalnya, paspor tersebut hanya berlaku untuk pimpinan DPR. Demikian diutarakan Ketua DPR Setya Novanto saat berpidato pada pembukaan masa sidang III Rapat Paripurna DPR.
"Ini kabar gembira karena paspor diplomatik biasanya hanya untuk pimpinan, sekarang semua anggota dewan. Ini diberikan guna menunjang peran instrumental DPR dalam mendukung misi pemerintah terkait dengan politik luar negeri," kata Setya di Gedung MPR/DPR, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) memang mengamanatkan pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPR dilaksanakan dalam kerangka mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri.
"Kami ingin menegaskan bahwa diplomasi parlemen cenderung semakin penting dalam memajukan kepentingan nasional. Dalam beberapa hal, komunikasi politik anggota parlemen antarbangsa memiliki dampak positif dalam pengelolaan masalah hubungan internasional," tuturnya.
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan pemberian paspor diplomatik terwujud atas kerja sama di Komisi I, III, V, dan VI. Fasilitas lain, lanjutnya, anggota dewan juga akan mendapatkan protokol dari Kementerian Luar Negeri. "Jadi, sekarang protokol tidak hanya di pimpinan, tapi setiap komisi sudah ada," paparnya. (Nur/Nov/P-5)