Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BELUM surutnya angka peredaraan dan penyalahgunaan narkotika di Indonesia disinyalir karena adanya aturan hukum yang tidak tepat sasaran. Hal tersebut disampaikan oleh Legal advokasi officer Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI), Alfiana qisthi.
"Ada tiga dimensi yang harus diselesaikan secaara bersama sama, yakni pengurangan permintaan, pengurangan suplai dan juga harm reduction nya. Untuk mengurangi permintaan itu selain dengan penyuluhan negara juga harus mengedepankan terapi dan rehabilitasi sebagai pendekatan utama dan bukan dengan hukuman penjara," terang Alfiana dalam konferensi pers penyampaian Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) terhadap perkara Irwan Susetyo alias Tyo Pakusadewo di Jakarta, Selasa (17/7).
Dirinya menyebut dengan pemakai narkotik dipenjara maka tujuan mengurangi permintaan atas barang haram tersebut tidak akan terjadi. Sebaliknya, dengan kondisi lapas saat ini yang mayoritas adalah tahanan narkoba maka disaat yang sama ustru mendekatkan dan memperbesar kemungkinan naik kelasnya pemakai sendiri tersebut menjadi pengedar dan pemakai.
Berdasaran pengalaman organisasinya hal tersebut sering terjadi. Hampir semua pengguna narkotik yang pernah merasakan penjara mengakui bahwa kedaannya menjadi tidak lebih baik dan banyak yang justru naik kelas karena mereka semakin ketergantungan dengan narkotik.
Peran negara seharusnya tidak hanya terbatas dalam hal penindakan penangkapan bandar bandar besar, namun juga harus kepada perawatan para pengguna secara beriringan. Dirinya mencontohkan Portugal yang mampu menerapkan hal tersebut dan berhasil menekan angka pengguna narkotika di negaranya.
"Sekitar tahun 2000-an penggunaan heroinnya dan HIV nya cukup tinggi, kemudian mereka menerapkan dekriminalisasi dan meregulasi market pasarnya, mereka mampu menurunkan angka pengguna heroin dan angka HIV menjadi nol," tutur Alfiana.
Ironisnya berdasarkan penelusuran kasus narkotika banyak menjadi komoditas bagi penegak hukum itu sendiri. Sehingga penegakan hukumnya sendiri menjadi abu abu.
"Berdasarkan data PKNI 2017 dari 145 kasus yang ditangani oleh legal PKNI di 10 kota hanya 17 kasus yang mendapatkan asesment, angka itu terjadi karena banyaknya pungli dan tawar menawar kasus. Jadi dari hanya pengguna namun kemudian dikatakan sebagai pengedar dan terkena pasal pengedar, jadi pasal 127 tidak akan keluar kecuali si pengguna memiliki uang," tutur Alfiana.
Lebih lanjut Kepala Bidang Studi Hukum Pidana Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Miko Ginting menjelaskan bahwa pemberian rehabilitasi bagi pengguna narkotika bukan berarti mengurangi hukuman dari terpidana. Oleh sebab itu pendekatan yang dilakukan seharusnya bukan merupakan pendekatan hukum pidana, namun lebih kepada pendekatan kesehatan dan medis.
"Perlu ada pergeseran persepsi bahwa rehabilitasi itu bukan hukuman yang lebih rendah dari pidana penjara. Tetapi rehabilitasi adalah perlakuan yang tepat bagi pengguna narkotika," terang Miko.
Dirinya juga tidak sepakat akan anggapan bahwa dengan penerapan rehabilitasi hanya akan menyburkan penggunaan narkotika. Justru menurutnya pendekatan rehabilitasi akan menurunkan angka penggunaan narkotika secara efektif.
Selama ini menurutnya apatrat hanya mengedepankan pengurangan dari sisi suplai, meski tetap dipandang penting, tetapi pemerintah abai dalam upaya menekan sisi permintaan narkotika itu sendiri. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved