Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung HM Prasetyo memerintahkan Hutomo Mandala Putra segera menyerahkan Gedung Granadi lantaran menjadi obyek eksekusi kasus Yayasan Supersemar. Namun, putra bungsu Presiden II Soeharto itu berkukuh Gedung Granadi bukan kepunyaan Yayasan Supersemar sehingga tidak bisa dieksekusi.
Lalu apa tanggapan dari Mahkamah Agung? Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan yang bisa dieksekusi adalah semua harta benda yang telah diputus oleh hakim dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Sepanjang harta benda itu sudah termasuk dan tertuang dalam putusan, ya itu termasuk (obyek eksekusi). Kalau toh orang lain menganggap itu bukan dan tidak, itu hak asasi mereka untuk mengatakan itu," ujar Abdullah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/7).
Abdullah menambahkan saat ini proses eksekusi terkait Yayasan Supersemar sudah berjalan. Nilai total aset Yayasan Supersemar yang harus dieksekusi mencapai Rp4,4 triliun.
"Sekarang kan sudah berjalan. Tinggal permohonan-permohonan saja sekarang," terangnya.
Abdullah menambahkan, setelah dieksekusi harta dan uang Yayasan Supersemar harus kembali ke negara. Ketika kembali dikonfirmasi terkait keengganan Tommy Soeharto menyerahkan Granadi, Abdullah meminta semua pihak mematuhi amar putusan.
"Sekarang perintah hakim apa? Kembali ke amar putusan saja," pungkas dia.
Yayasan Supersemar melakukan penyimpangan dana yayasan sekitar Rp1,4 triliun dan US$420 juta yang berasal keuangan negara. Pada Juli 2015 silam, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Kejaksaan Agung sehingga Yayasan Supersemar harus membayar US$ 315 juta dan Rp139,2 miliar kepada negara. Sejauh ini, Yayasan Supersemar baru membayar sekitar Rp241,8 miliar.
Kejaksaan Agung menegaskan Gedung Granadi merupakan salah satu aset yang akan dilelang untuk mengembalikan sisa kewajiban Supersemar. Selain Granadi, ada juga sebidang tanah di Jalan Megamendung Kampung Citalingkup, Bogor, seluas 8.120 meter persegi.
Namun, Tommy berkukuh Gedung Granadi mustahil dieksekusi karena gedung di Jakarta Selatan itu merupakan harta Perusahaan Granadi, bukan milik Yayasan Supersemar. Jaksa Agung menepis klaim Tommy.
"Itulah lihainya mereka saya rasa. Rupanya Granadi itu saya terima laporannya diatasnamakan yayasan. Yayasan itu kan dulu pendirinya siapa pemiliknya dan dari mana sumber keuangannya, itu nanti akan kami bicarakan dengan pihak pengadilan ya," tutur Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/7) kemarin. (OL-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved