Kasus Nurhadi Mangkrak, Bawas MA: Itu Urusan KPK

Irvan Sihombing
17/7/2018 09:38
Kasus Nurhadi Mangkrak, Bawas MA: Itu Urusan KPK
Ketua Bawas MA Nugroho Setiadji (kanan) saat acara lokakarya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Senin (16/7) malam.(MI/Irvan Sihombing)

BADAN Pengawas Mahkamah Agung (MA) tidak mau cawe-cawe kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Sekretaris MA Nurhadi. Ketua Bawas MA Nugroho Setiadji beralasan kasus tersebut merupakan ranah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu kan kasusnya di KPK. Kalau memang itu, (tanya) ke KPK. Kami kan penanganan kasus waktu itu di KPK," ujar Nugroho di sela-sela lokakarya di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Senin (16/7) malam.

Kasus dugaan suap Nurhadi hingga kini tidak terdengar lagi kelanjutannya. Padahal, KPK pernah menggeledah rumah mewah Nurhadi di Kawasan Hang Lekir, Jakarta Selatan, 21 April 2016.

Penyidik lembaga antirasywah menemukan sejumlah bukti di antarnya uang Rp1,7 miliar yang ditemukan di toilet. Penggeledahan itu dilakukan terkait dengan kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Lebih jauh, Nugroho mengatakan Bawas MA tidak pernah memeriksa Nurhadi ketika rumah yang bersangkutan digeledah KPK dua tahun silam. Nugroho lagi-lagi beralasan kasus tersebut ranah KPK.

"Karena sudah ditangani KPK, kami serahkan ke sana. KPK kan kewenangannya cukup luas. Kami menghormati proses yang dijalankan KPK," cetus dia.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mendesak agar kasus Nurhadi segera dituntaskan. Boyamin menduga KPK mendapat tekanan yang hebat untuk menghentikan kasus Nurhadi.

"Sebagai institusi pemberantasan korupsi, KPK seharusnya konsisten mengusut tuntas kasus Nurhadi, walaupun besar halangannya," kata Boyamin dalam keterangan persnya, 22 Mei 2018

Nugroho enggan berspekulasi soal adanya tekanan hebat dalam kasus yang melibatkan mantan orang dalam MA tersebut. Namun, ia memastikan Bawas selama ini selalu bekerja keras dalam menuntaskan praktik kotor demi menciptakan mahkamah yang benar-benar agung.

"Bawas berusaha bekerja maksimal sesuai ketentuan. Kita kan kalau memang harus sampai ke atasan (karena ada tembok tebal), kami sampaikan ke atasan," tutup Nugroho. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya