Tommy Diminta Serahkan Granadi

Dero Iqbal Mahendra
17/7/2018 09:05
Tommy Diminta Serahkan Granadi
KINERJA KEJAKSAAN: Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) dengan didampingi Wakil Jaksa Agung Arminsyah (kiri) dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Adi Toegarisman hadir dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, k(MI/SUSANTO)

JAKSA Agung HM Prasetyo meminta Tommy Soeharto menyerahkan Gedung Granadi karena gedung yang berada di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, itu masuk aset Yayasan Supersemar.

Penegasan itu disampaikan Jaksa Agung di kompleks parlemen, Senayan, terkait dengan upaya eksekusi aset-aset Yayasan Supersemar untuk memenuhi kewajiban mereka membayar total Rp4,4 triliun kepada negara. Sejauh ini, yayasan baru membayar sekitar Rp300 miliar.

Prasetyo mengimbau pihak yang terlibat memberikan aset yang dinyatakan sebagai objek eksekusi. "Kita berharap mereka segera memenuhi kewajiban. Rp4 triliun yang diputuskan oleh pengadilan itu segera penuhilah, ya, ini penting dan sangat bermanfaat untuk bangsa ini," ucapnya.

Dia mendapat laporan bahwa aset Yayasan Supersemar ada di Gedung Granadi milik Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto. "Itulah lihainya mereka saya rasa. Rupanya Granadi itu saya terima laporannya atas nama yayasan."

Prasetyo menambahkan, seluruh objek eksekusi aset Yayasan Supersemar masih dipetakan. "Yayasan itu dulu pendirinya siapa? Pemiliknya? Dari mana sumber keuangannya? Itu akan kita bicarakan dengan pihak pengadilan," tandas Jaksa Agung.

Prasetyo meminta pihak pengadilan untuk mempercepat eksekusi dalam kasus Yayasan Supersemar. Dalam kasus ini, kejaksaan merupakan pihak yang beperkara. Kejaksaan diberikan surat khusus oleh pemerintah untuk menindaklanjuti proses perkara Supersemar yang sekarang menginjak eksekusi.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Prasetyo menerangkan kelanjutan kasus Yayasan Supersemar. Dia juga membantah Kejaksaan Agung telah membekukan beasiswa Supersemar. "Kami tidak membekukan penerima (beasiswa)Supersemar, tapi kami meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi putusan perdata yang sudah memiliki kekuatan hukum."

Dua aset

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Loeke Larasati Agoestina mengatakan ada dua aset Yayasan Supersemar berupa Gedung Granadi dan tanah di Jl Megamendung nomor 6 RT 3 RW 3 Kampung Citalingkup, Desa Megamendung, Bogor, seluas 8.120 meter persegi. Kedua aset itu akan dilelang untuk mengembalikan sisa kewajiban Yayasan Supersemar, yayasan yang dibentuk Presiden Ke-2 RI Soeharto.

Kasus Yayasan Supersemar sudah berkekuatan hukum tetap setelah MA dalam putusan peninjauan kembali (PK) pada 2015 menyatakan Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar US$315 juta dan Rp139,2 miliar atau sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat ini kepada negara.

Majelis mengabulkan PK yang diajukan negara RI cq Presiden RI melawan mantan Presiden Soeharto dan ahli warisnya sekaligus menolak PK yang diajukan Yayasan Supersemar. Kasus itu berawal saat Jaksa Agung yang mewakili rakyat Indonesia menggugat Yayasan Supersemar untuk mengembalikan dana yang diselewengkan sejak 1970-an.

Dalam putusan PK, MA menyatakan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum dan harus mengembalikan 75% dana yang terkumpul sejak 1974 dengan asumsi 25% dana telah disalurkan ke yang berhak. (X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya